KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Denny JA Soroti Risiko Bisnis BUMN, Minta Hukum Bedakan Gagal dan Korupsi

Published Oktober 24, 2026 · Updated Oktober 24, 2026 · By Rizki Lestari - kitabersedekah.com

Foto : Rizki Lestari - kitabersedekah.com

Denny JA Dorong Pemisahan Tegas antara Risiko Usaha dan Tindak Korupsi

Kitabersedekah.com – Kerugian keuangan negara tidak semestinya otomatis ditempatkan sebagai inti pembuktian perkara korupsi. Pemisahan yang jelas diperlukan agar kerugian akibat keputusan bisnis yang wajar tidak disamakan dengan tindakan curang, suap, atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Gagasan itu disampaikan Denny JA, Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esainya berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”. Tulisan tersebut dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.

Ia menekankan bahwa hasil ekonomi sebuah proyek tidak selalu mencerminkan ada atau tidaknya korupsi. Proyek yang menghasilkan keuntungan bagi negara tetap dapat terkait korupsi apabila pejabatnya menerima suap. Di sisi lain, keputusan investasi yang ditempuh direksi BUMN secara profesional tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana saat hasilnya merugi.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,”

Pembedaan ini penting terutama bagi BUMN yang bergerak di sektor dengan tingkat risiko tinggi. Keputusan bisnis sering dibuat melalui kajian, proyeksi pasar, pertimbangan teknis, serta informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil. Hasil akhirnya bisa berbeda dari rencana tanpa serta-merta membuktikan adanya niat jahat.

Pelajaran dari Indeks Persepsi Korupsi

Denny JA menyinggung Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026. Dalam daftar tersebut, Denmark meraih nilai 89, disusul Finlandia dengan 88 dan Singapura dengan 84.

Selandia Baru serta Norwegia sama-sama memperoleh skor 81. Swedia dan Swiss berada pada angka 80, kemudian Luksemburg serta Belanda mencatat 78. Jerman dan Islandia masing-masing meraih 77. Sebelas negara itu mengisi 10 peringkat teratas karena terdapat posisi dengan nilai yang sama.

Ia melihat aturan antisuap di negara-negara tersebut lebih menitikberatkan pembuktian pada tindakan koruptif dan unsur kesalahan, bukan sekadar pada hilangnya uang negara. Namun, pendekatan itu tidak berarti seluruh kerugian ekonomi dikeluarkan dari setiap jenis tindak pidana.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,”

Prinsip serupa tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 3 ayat (2) konvensi tersebut menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya pada umumnya tidak mensyaratkan timbulnya kerugian terhadap kekayaan negara.

Indonesia dalam CPI 2025 memperoleh nilai 34 dan berada di urutan ke-109 dari 182 negara. Angka ini menempatkan pembahasan reformasi hukum korupsi sebagai isu yang relevan, khususnya ketika sistem hukum perlu tetap tegas terhadap kejahatan tanpa menghambat pengambilan keputusan usaha yang sah.

Mencegah Ketakutan Berlebihan dalam Pengambilan Keputusan

Salah satu risiko yang disorot Denny JA adalah chilling effect: situasi ketika pimpinan perusahaan enggan mengambil langkah produktif karena kemungkinan kegagalan bisnis dapat berujung pada proses pidana. Sikap terlalu defensif berpotensi membuat perusahaan negara kehilangan keberanian untuk mengejar peluang yang memang mengandung risiko.

Dalam industri energi, kegiatan pengeboran eksplorasi dapat berakhir tanpa menemukan cadangan yang layak dikomersialkan. Hasil seperti itu dapat terjadi meskipun keputusan pengeboran telah melewati studi profesional dan penilaian teknis yang memadai.

“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?”

Penegasan tersebut bukan pembenaran bagi keputusan yang sembrono. Denny JA menyatakan setiap kebijakan usaha tetap wajib mematuhi kehati-hatian, keterbukaan, kelayakan investasi, dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan kata lain, perlindungan terhadap risiko bisnis harus berjalan bersama kewajiban tata kelola yang baik.

Ia mengusulkan pembagian yang lebih tegas ke dalam tiga kelompok. Pertama, risiko bisnis yang masih wajar. Kedua, kelalaian dalam pengurusan perusahaan yang dapat memunculkan tanggung jawab di luar pidana. Ketiga, perbuatan curang yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Pemilahan tersebut dapat membantu penegak hukum, direksi, komisaris, dan publik membaca sebuah kerugian secara lebih utuh. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah uang negara berkurang, melainkan bagaimana keputusan dibuat, informasi apa yang digunakan, apakah terdapat benturan kepentingan, serta ada tidaknya niat memperoleh keuntungan yang tidak patut.

Usulan Peninjauan KUHP dan Dewan BJR

Denny JA mendorong peninjauan terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP agar rumusan korupsi lebih berpusat pada perilaku koruptif. Fokus itu mencakup penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan tidak patut.

Kerugian negara tetap memiliki fungsi penting dalam kerangka hukum. Kerugian dapat dipakai sebagai dasar pemulihan aset dan sebagai faktor yang memperberat pidana. Pada tindak pidana tertentu, unsur tersebut juga dapat dipertahankan apabila keterkaitannya dengan pelanggaran kewajiban serta kesalahan pelaku dapat dibuktikan.

Selain perubahan pendekatan hukum, ia mengajukan pembentukan Dewan Business Judgment Rule atau BJR. Usulan itu tumbuh dari gagasan dalam kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.

Dewan independen yang dirancang beranggotakan sembilan orang itu diharapkan menilai kepatutan sebuah keputusan bisnis dari informasi yang tersedia saat keputusan diambil. Penilaian tidak semata-mata bertumpu pada sukses atau gagalnya hasil akhir, sebab hasil usaha dapat dipengaruhi kondisi yang tidak selalu berada dalam kendali pengambil keputusan.

Denny JA menyamakan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meski bentuk dan kewenangan hukumnya tetap perlu diatur tersendiri. Mekanisme tersebut dimaksudkan sebagai pemeriksaan awal yang membantu menghindari kekeliruan penilaian sejak dini.

“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,”

Reformasi semacam ini menuntut keseimbangan: korupsi harus ditindak tegas, tetapi kegagalan bisnis yang lahir dari keputusan profesional juga tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kejahatan. Kejelasan batas tersebut dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memberi ruang bagi BUMN untuk mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Denny JA Soroti Risiko Bisnis BUMN?

Denny JA Soroti Risiko Bisnis BUMN is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny JA Soroti Risiko Bisnis BUMN matter?

Denny JA Soroti Risiko Bisnis BUMN matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.