AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini

Published Juli 5, 2026 · Updated Juli 5, 2026 · By Rafi Nugroho

DPR Dinilai Lambat Tuntaskan Revisi UU Pemilu, Penegakan Hukum Jadi Fokus Utama

RUU Pemilu 2017 Masih dalam Proses Penyusunan

Main Agenda - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa rancangan undang-undang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang dibuat dengan prinsip transparansi, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. RUU ini bertujuan untuk memperkuat proses pemilihan yang jujur, serta memastikan tidak ada keuntungan yang tidak seimbang bagi rakyat. Meski telah dimulai, evaluasi menyeluruh terhadap rencana ini belum mencapai tingkat kecepatan yang diharapkan.

Partai Politik Terlibat dalam Pembahasan Informal

Saat ini, seluruh partai politik yang tergabung dalam DPR RI diklaim sudah melibatkan diri dalam diskusi tentang RUU tersebut. Pembicaraan terjadi baik dalam forum resmi maupun tidak resmi, termasuk para ketua umum partai juga aktif berkomunikasi untuk menyejajarkan pandangan. Namun, proses ini dinilai belum cukup intensif untuk menghasilkan revisi yang signifikan.

Prof Siti Zuhro Ingatkan Pentingnya Percepatan

Peneliti utama politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, menekankan bahwa RUU Pemilu harus segera dibahas demi menghasilkan sistem pemilu yang berkualitas. "RUU ini merupakan bagian penting dalam memperbaiki kerangka hukum pemilu, sehingga bisa menjadi dasar bagi Pemilu 2029 yang lebih baik," tutur Siti dalam wawancara terbarunya. Ia menyoroti kebutuhan untuk menyusun aturan yang mencerminkan keadilan dan meminimalkan potensi diskriminasi.

Tahun 2026 Jadi Target Ideal untuk Penyelesaian RUU

Dalam pandangan ideal, RUU Pemilu seharusnya rampung pada tahun 2026. Hal ini akan memberi waktu yang cukup bagi proses sosialisasi hukum pada tahun 2027, sebelum tahapan pemilu legislatif 2029 dimulai. Siti menjelaskan bahwa payung hukum yang kuat dan jelas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. "Kalau tidak dipercepat, masyarakat bisa merasa hukum pemilu tidak relevan dengan kebutuhan mereka," ujarnya.

Hambatan dalam Penyelesaian Revisi UU

Hingga kini, revisi UU Pemilu masih mengalami keterlambatan. Meskipun beberapa komisi di DPR RI sudah menetapkan RUU ini sebagai prioritas, proses penyusunan belum mencapai kesepakatan yang memadai. Tahapan pemilu legislatif 2029 sendiri akan dimulai pada 2027, sementara pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu diharapkan segera dituntaskan tahun ini. Penundaan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis.

Kualitas Hukum Jadi Fokus Perbaikan Utama

Siti Zuhro menyoroti bahwa salah satu hal terpenting yang perlu diperbaiki di Indonesia adalah kualitas hukum dan kepastian dalam penerapannya. Menurutnya, sistem hukum pemilu saat ini masih dianggap kurang memadai oleh masyarakat. "Masih banyak ketidaksempurnaan dalam pengaturan aturan elektoral, baik untuk pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah," imbuhnya. Ia menambahkan bahwa revisi ini harus mencerminkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan koreksi signifikan pada sejumlah ketentuan.

Prioritas RUU dalam Prolegnas 2025 dan 2026

RUU Pemilu telah dianggap sebagai salah satu usulan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Usulan ini diunggah oleh Badan Legislasi DPR RI dan kini juga menjadi fokus utama dalam Prolegnas 2026 dari Komisi II DPR. Proses revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan beberapa masalah yang selama ini diperdebatkan, seperti pembagian kursi di DPR, sistem pemilihan, dan transparansi penghitungan suara.

Harapan untuk RUU yang Mampu Membawa Perubahan

Sejumlah anggota DPR dan penyusun RUU memperkirakan bahwa revisi UU Pemilu harus segera dimulai untuk menghindari kesenjangan dalam sistem demokrasi. Dengan waktu yang memadai, diharapkan bisa tercipta payung hukum yang lebih kuat dan mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Siti mengingatkan bahwa RUU ini tidak hanya tentang prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan efektivitas dalam menyeleksi pemimpin bangsa.

Peran BRIN dalam Penguatan Sistem Pemilu

Sebagai lembaga penelitian utama, BRIN terus berperan dalam memberikan rekomendasi untuk memperbaiki UU Pemilu. Puan Maharani menyebut bahwa BRIN juga terlibat dalam konsultasi terkait RUU ini, baik melalui studi maupun analisis data. "Kita butuh kerangka hukum yang tidak hanya baik secara teknis, tetapi juga bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Kecepatan RUU Bukan Hanya Soal Waktu

Meski penyelesaian RUU Pemilu dalam waktu 2026 dianggap ideal, kecepatan proses juga menjadi tantangan. Siti menyoroti bahwa RUU ini harus menyeimbangkan berbagai kepentingan, termasuk aspirasi partai politik dan kebutuhan rakyat. Ia menambahkan bahwa revisi yang cepat tetapi matang akan lebih baik daripada revisi yang terlambat dan bermasalah. "Percepatan dibutuhkan, tapi kualitasnya jangan sampai terabaikan," kata Siti.