Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Pekerja PT Hillcon Jaya Shakti Mengeluh Gaji dan THR Belum Dibayarkan
Main Agenda – Sejumlah pekerja dari PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah Morowali Utara mengungkapkan keluhan terkait pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum terealisasikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan mengungkapkan bahwa beberapa langkah telah diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Proses Audiensi untuk Menyelesaikan Hak Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan pada 21 April 2026, guna membahas tindak lanjut atas hak-hak pekerja. Dalam sesi ini, status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) bagi seluruh eks pekerja di Morowali sudah berhasil dipastikan berhenti, sehingga mereka kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terkait hasil pertemuan 21 April lalu, situasi BPJS bagi seluruh eks pekerja di Morowali telah ditetapkan berhenti, sehingga klaim JHT dan manfaat JKP bisa diakses,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat diwawancarai ANTARA di Jakarta, Kamis.
Keluhan Karyawan dan Dampak Operasional Perusahaan
Seorang karyawan, Hengki Arabiya, yang bekerja di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, mengatakan bahwa masalah ketenagakerjaan bermula saat operasional perusahaan berhenti di akhir Desember 2025. Selanjutnya, para pekerja dipulangkan pada Januari 2026 dengan harapan kegiatan kembali berjalan di Maret atau April.
Menurut Hengki, pekerja mengalami kesulitan karena kebutuhan dasar terganggu selama masa menunggu. Layanan kantin, misalnya, dihentikan karena tagihan tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026. Akibatnya, kondisi ekonomi karyawan memburuk. Perusahaan kemudian memulangkan pekerja secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 orang untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura ditutup pada 25 Maret 2026.
Keluhan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan. Gaji sejak Februari dan THR Lebaran 2026 juga belum diberikan, meskipun kesepakatan sebelumnya telah disepakati. Dengan kondisi tersebut, pekerja mengalami ketidakpastian terkait status kerja dan pembayaran.
Pelaporan ke Kemnaker dan Upaya Penyelesaian
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi. Dengan demikian, selama periode 1 hingga 25 Maret 2026, hak-hak pekerja tidak terpenuhi karena mereka tidak menerima kepastian mengenai penghasilan maupun keadaan pekerjaan.
Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai upaya, seperti perundingan bipartit, tripartit, serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Meski demikian, hasil yang diperoleh hingga saat ini belum memberikan penyelesaian konkret.
“Kami telah berupaya melalui berbagai mekanisme, termasuk perundingan dengan manajemen perusahaan, namun masalah ini masih belum teratasi,” ujar Hengki, yang menjadi salah satu perwakilan karyawan.
Pelanggaran Iuran BPJS dan Ketidakjelasan Pesangon
Para pekerja juga menghadapi masalah terkait iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun. Selain itu, pesangon (uang penggantian kerja) yang seharusnya diberikan belum jelas jumlah dan syaratnya. Hengki menilai, pemerintah perlu segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi situasi tersebut dan memastikan hak-hak karyawan sesuai aturan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menghubungi manajemen PT Hillcon Jaya Shakti untuk meminta realisasi pembayaran. “Kami akan berkoordinasi dengan pengawas, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” tuturnya.
Penyelesaian dan Langkah Selanjutnya
Setelah audiensi yang dilakukan Kemnaker, beberapa kemajuan telah tercapai, terutama terkait status BPJS. Namun, pembayaran gaji dan THR masih menjadi tugas tersisa. Afriansyah menyatakan bahwa timnya akan terus memantau perkembangan dan mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Kemnaker berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Dengan menonaktifkan BPJS, pekerja bisa mengakses manfaat seperti pensiun dan bantuan sosial selama masa pensiun. Namun, pengakuan terhadap gaji dan THR masih menjadi fokus utama untuk memastikan keadilan.
Kondisi Ekonomi dan Dampak Terhadap Keluarga Pekerja
Menurut Hengki, kondisi ekonomi pekerja menjadi semakin rumit karena pendapatan tidak kunjung terbayar. Hal ini memengaruhi kebutuhan pokok, seperti kebutuhan pangan dan kebutuhan pendidikan anak. Selama tiga bulan terakhir, banyak karyawan yang mengalami stres akibat ketidakpastian masa depan.
Sebagai langkah responsif, Kemnaker menyarankan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Selain itu, pihak berwenang juga mengingatkan manajemen untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan pekerja. Dengan demikian, keputusan PHK dan pembayaran gaji bisa menjadi lebih transparan.
Langkah Perusahaan dan Harapan Pekerja
PT Hillcon Jaya Shakti awalnya berharap kegiatan operasional kembali normal setelah perjanjian dengan PT Keinz Ventura ditutup. Namun, kenyataannya justru membuat pekerja kehilangan kepastian. “Kami berharap pemerintah bisa terus memantau kasus ini dan memastikan semua hak pekerja dipenuhi,” tambah Hengki.
Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kemnaker tetap berupaya untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang sudah terlepas dari kontrak kerja. Pihaknya juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus mendukung proses investigasi hingga kejelasan tercapai. Dengan demikian, pekerja tidak hanya mendapatkan manfaat dari BPJS, tetapi juga kembali memiliki kepastian mengenai penghasilan mereka.
Kesimpulan dan Prospek di Masa Depan
Kasus PT Hillcon Jaya Shakti menjadi contoh bagaimana pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan. Meskipun beberapa hal sudah diproses, masih ada tantangan besar dalam memastikan pembayaran gaji dan THR. Hengki berharap Kemnaker bisa terus mengawal kasus ini dan memberikan kejelasan bagi pekerja yang terdampak.
Afriansyah menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu, tetapi upaya untuk menyelesaikan
