DJP: Pelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax 18 Juta
Jakarta – Seiring berjalannya waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta per 14 April 2026. Angka ini mencerminkan keseluruhan pengisian SPT tahunan dari Januari hingga Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti dalam pernyataan tertulis menyebutkan bahwa pelaporan tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Terdapat 9.729.122 wajib pajak individu, 1.198.328 wajib pajak nonkaryawan, serta 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah. Selain itu, tercatat 212 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar AS.
Menurut Inge, data juga mencakup pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda. Untuk periode tersebut, terdapat 2.863 wajib pajak badan dalam rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam dolar AS yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP hingga 14 April 2026 mencapai 18.046.467 akun. Dari jumlah tersebut, 16.954.601 akun diisi oleh wajib pajak individu, 1.000.757 akun milik wajib pajak badan, 90.882 akun dari instansi pemerintah, serta 227 akun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak individu hingga 30 April 2026. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Kementerian Keuangan terus mengembangkan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperbaiki sistem tersebut untuk mengatasi praktik penyelesaian pelaporan SPT tahunan yang tidak resmi, seperti yang sering dijual di media sosial.

