LPS memulai pembayaran klaim penjaminan senilai Rp17,26 miliar

Padang – Setelah izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan dana kepada nasabah. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa tahap pertama pembayaran klaim telah diselesaikan dalam lima hari kerja setelah penghapusan izin usaha bank. “LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan, rata-rata sudah dilakukan dalam tempo lima hari kerja sejak izin usaha dicabut,” tuturnya melalui pernyataan resmi yang diterima di Padang, Selasa.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga,” kata Damaiyanti Sakti.

Pembayaran tahap pertama menyelesaikan verifikasi terhadap simpanan dari 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah yang terdaftar. Jumlah rekening yang dibayarkan mencapai 6.927 rekening, dengan total nilai pencairan sebesar Rp17,26 miliar. Simpanan yang memenuhi syarat dinyatakan dapat diasuransikan oleh LPS berdasarkan kriteria: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi ambang penjaminan, dan tidak ada indikasi kecurangan atau tindak pidana perbankan.

Setelah penghapusan izin usaha pada 31 Maret 2026, LPS langsung menetapkan pembayaran klaim tahap pertama. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan untuk memastikan simpanan yang layak dibayarkan dan yang tidak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sementara itu, salah satu nasabah BPR Nagari, Nurleli, mengungkapkan bahwa ia sempat cemas saat tabungan tidak bisa diambil. Namun, ia tetap yakin bahwa dana simpanannya terlindungi oleh LPS. “Keluarga saya awalnya panik karena tabungan tak bisa diambil di bank, tetapi kami percaya LPS akan menjaga keamanan dana kami,” ujarnya.

Untuk klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nagari, LPS menunjuk enam cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank pembayar. Proses pencairan dimulai sejak 7 April 2026, dengan masa klaim terbuka hingga lima tahun ke depan, atau hingga tahun 2031.