KUHP dan KUHAP Baru Berikan Tantangan Baru bagi BUMN
Jakarta – Dalam seminar nasional di Jakarta, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna menunjukkan bahwa adanya KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam operasional bisnisnya. Menurutnya, meskipun KUHP baru dan lama memiliki kesamaan dalam sifat pidana, perbedaan utama terletak pada perubahan mazhab hukum.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada! Sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” ujar Narendra.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa BUMN tidak lagi bisa bergantung sepenuhnya pada aturan business judgment rule (BJR) ketika terlibat dalam pengawasan hukum pidana. Ia menegaskan bahwa KUHP baru menekankan pendekatan in personam dan in rem, yang berarti tidak hanya individu yang dikenai hukuman, tetapi juga aset perusahaan yang bisa menjadi target penyitaan.
“Hal yang paling mendasar adalah perbedaan BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,” tambahnya.
Menurut Narendra, BUMN harus memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, dan transparansi pengambilan keputusan. Ia mengkritik bahwa Indonesia belum mengintegrasikan standar UNCAC meskipun telah meratifikasi perjanjian tersebut.
“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Dalam era KUHP baru, ditekankan bahwa kepatuhan dan mitigasi risiko lebih penting daripada rasa takut terhadap peraturan hukum yang baru. KUHP dan KUHAP, kata Narendra, juga mengharuskan standar bisnis dan akuntansi yang baik.
MA Akui BJR, Namun dengan Batasan
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan yang sah. Namun, ia menambahkan bahwa kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana, satu tidak,” ujar Setyo.
Menurutnya, BJR berlaku selama keputusan direksi atau pengurus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan dalam penerapan hukum bisa terjadi karena perbedaan indikator yang digunakan oleh hakim.
Perlu Indikator yang Konsisten
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung dalam menentukan penegakan hukum. Ia menyoroti bahwa indikator harus sama antar hakim untuk menjaga konsistensi.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner), dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Tuti, kejelasan tentang kapan seseorang dianggap sebagai pelaku pidana dan kapan aset perusahaan menjadi korban hukum masih perlu ditetapkan.
KUHP Baru Buka Alternatif Penyelesaian
Ketua Iluni UI Pramudiya, sebagai panitia penyelenggara seminar, menuturkan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan berbagai alternatif dalam mengatasi permasalahan pidana. Berbeda dengan versi lama yang lebih fokus pada pemenjaraan dan denda.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama sebagai basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.
Di forum ini, diharapkan peserta dapat memiliki perspektif yang sama dalam membangun bisnis yang baik di Indonesia, agar menghindari over kriminalisasi, terutama bagi BUMN yang menjalankan bisnis sesuai kebijakan pemerintah.

