Pemangkasan Dana Korupsi dan Penangkapan Terhadap Ki Bedil
Jakarta – Berita hukum terkini diumumkan oleh pewarta ANTARA pada hari Minggu (12/4). Berikut beberapa isu penting yang layak dibaca di pagi hari ini.
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Tapi Cuma Dapat Rp2,7 Miliar
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap TS, yang dikenal sebagai Ki Bedil, karena terlibat dalam penjualan senjata api ilegal selama dua dekade di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menargetkan penerimaan Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Namun, dana yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai Rp2,7 miliar.
KPK menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatur pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
KPK: Surat Pernyataan Mundur Jadi Alat Perasan
KPK juga menemukan indikasi bahwa Bupati Tulungagung menggunakan surat pernyataan mundur dari jabatan serta status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan pejabat OPD. Dalam kasus ini, beberapa OPD terpaksa meminjam uang guna memenuhi permintaan bupati tersebut.
KPK mengatakan ada sebagian pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW).
KPK Diduga Atur Pemenang Jasa Kebutuhan Daerah
Dugaan korupsi juga melibatkan pengadaan jasa kebersihan dan keamanan. KPK menyebutkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga mengontrol proses pemilihan penyedia jasa tersebut.

