Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik produksi serta distribusi kosmetik yang tidak resmi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga individu, yaitu RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa RH tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi. Ia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan dan telah menjalani bisnis kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Proses Produksi dan Penjualan

Kosmetik ilegal yang dihasilkan RH berupa toner, sabun cair, krim siang, serta krim malam. Seluruh produk tersebut diperdagangkan secara online melalui platform marketplace. Menurut Eko, rata-rata penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari.

“Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik,” kata Eko.

Bahan dasar untuk membuat kosmetik tersebut diperoleh melalui pembelian daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam dalam satuan kilogram. Alkohol digunakan sebagai bahan utama untuk menghasilkan toner, sedangkan sabun batang diproses menjadi produk sabun wajah.

Ditemukan Bahan Kimia Berbahaya

Dalam pemeriksaan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang diamankan terbukti mengandung bahan kimia merkuri. Eko menyebutkan bahwa bahan ini berpotensi berbahaya bagi kesehatan kulit.

Langkah Pemeriksaan Selanjutnya

Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik akan menelusuri lebih jauh saksi-saksi terkait serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui seluruh detail praktik produksi yang dilakukan RH dan rekan-rekannya.