KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada 14 April 2026, dalam rangka investigasi terkait aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Tersangka ini terlibat dalam dugaan pemerasan selama pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Saksi Termasuk ASN dan Pihak Swasta
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Rizky Junianto serta pihak swasta yang dikenal sebagai Farid Azianto.
“Para saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
KPK Umumkan Delapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah merilis identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA. Tersangka tersebut terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara di Kemnaker, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Penyebab Pemerasan dan Proses RPTKA
KPK menyebutkan bahwa RPTKA adalah syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Jika izin tersebut tidak diterbitkan, penerbitan surat izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para pekerja asing terpaksa dikenai denda Rp1 juta per hari. Pemohon diperkirakan memberikan uang kepada pihak-pihak yang terlibat sebagai kompensasi.
Kasus Berlangsung Selama Era Beberapa Menaker
KPK menyatakan bahwa pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga berlangsung sejak masa Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014. Aktivitas tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Selama 2019–2024, delapan tersangka diklaim telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan.
Hery Sudarmanto Jadi Tersangka Baru
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto, mantan Sekjen Kemnaker saat Hanif Dhakiri menjabat, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

