Polda Maluku Tetapkan ASN Kejaksaan Sebagai Tersangka

Polda Maluku telah mengangkat seorang individu dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku, dengan inisial FS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti melalui pengembangan penyelidikan, berdasarkan laporan yang diterima sejak Desember 2025.

Dalam penyelidikan, penyidik menghadapi hambatan teknis, khususnya terkait kesulitan memanggil saksi. Sebagai akibatnya, pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea. Saksi FH, di sisi lain, menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah menunda hadir karena kondisi kehamilan dan persalinan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Setelah memeriksa FS pada 19 Januari 2026, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan mengubah status kasus ke tahap penyidikan. Selama proses ini, pihak berwenang telah mengumpulkan bukti dari beberapa pihak, termasuk SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta FS sebagai tersangka. Barang bukti seperti surat perjanjian dan kwitansi juga disita, dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Langkah Hukum Terhadap Tersangka

Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026, namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dari rumah sakit.

“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya.

Rositah menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian kasus. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya. Polda Maluku memastikan penanganan kasus dijalankan secara objektif sesuai peraturan hukum, sekaligus mengimbau tersangka untuk bekerja sama dalam proses hukum.