New Policy: Jabar tanggung biaya medis dan santuni korban kecelakaan KA di Bekasi

Jabar Terapkan New Policy: Tanggung Biaya Medis dan Santuni Korban Kecelakaan KA di Bekasi

New Policy – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan New Policy yang menjamin pengelolaan biaya medis serta santunan kematian bagi korban kecelakaan kereta api (KA) di Stasiun Bekasi Timur. Keputusan ini diumumkan setelah kejadian tragis yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line Senin (27/4) lalu, yang menewaskan 15 orang dan meluka 76 penumpang. Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar, menegaskan bahwa New Policy ini menjadi langkah konkret untuk melindungi keluarga korban dan memastikan akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Detik-detik Kecelakaan yang Memakan Korban

Kecelakaan terjadi saat KRL Commuter Line berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Setelah beberapa menit, KA Argo Bromo Anggrek melintasi jalur yang sama dan menghantam KRL tersebut. Tabrakan memicu jatuhnya puluhan korban, termasuk 15 jiwa yang tidak tertolong. Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kejadian ini tidak hanya mengguncang masyarakat, tetapi juga mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan responsif.

Dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Bandung, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa New Policy ini mencakup penanggungan biaya perawatan rumah sakit secara penuh bagi semua korban luka. Santunan kematian juga diberikan sebesar Rp50 juta per ahli waris. “New Policy ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial kepada keluarga korban, agar mereka tidak kehilangan penghasilan,” terangnya.

Keputusan ini memperkuat komitmen Jabar dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terlibat dalam kecelakaan transportasi. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa New Policy ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kereta api. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kejadian tak terduga tidak menyisakan beban berat bagi keluarga korban,” tambahnya.

Kebijakan penanggungan biaya medis dan santunan kematian ini diharapkan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menangani insiden serupa. Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi sistem keamanan rel kereta api di Bekasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “New Policy ini bukan hanya respons langsung, tapi juga bagian dari upaya jangka panjang untuk meminimalkan risiko kecelakaan,” katanya.

Komitmen untuk Perlindungan Korban Kecelakaan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa New Policy ini berlaku untuk semua korban kecelakaan KA di wilayah Jabar, termasuk Stasiun Bekasi Timur. Menurutnya, biaya medis akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sementara santunan kematian diberikan secara berkala selama proses pemulihan. “Kami berharap New Policy ini bisa memberikan kepastian dalam setiap situasi krisis,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kementerian Perhubungan yang menyetujui pengelolaan biaya medis oleh pemerintah daerah. Dedi Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses distribusi bantuan kepada keluarga korban. “New Policy ini akan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang ketersediaan dana saat menghadapi krisis,” jelasnya.