TPS dan perebutan ruang kota
Kota Surabaya mengalami kesulitan dalam menangani sampah, terutama di level awal dengan ruang penampungan sementara (TPS). Masalah ini muncul karena ruang TPS sering diperlakukan sebagai tempat penyimpanan tambahan. Penumpukan yang terjadi di titik-titik tertentu menyebabkan bau tidak sedap, hingga sampah meluber ke jalanan. Gerobak yang parkir sembarangan serta aktivitas pemilahan oleh pemulung semakin memperburuk kondisi.
Mayoritas sampah setiap hari mencapai sekitar 1.600 ton, membuat tekanan terhadap sistem pengelolaan yang sudah terbatas. Kebijakan Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, yang melarang gerobak parkir di TPS menjadi langkah penting untuk memulihkan fungsi ruang tersebut. Tindakan ini sederhana, namun menyentuh konsep dasar tata kelola ruang, disiplin sistem, serta interaksi kepentingan antara kebersihan kota dan ekonomi informal.
TPS seharusnya menjadi titik peralihan sementara, tetapi kini banyak digunakan sebagai tempat pemasukan sampah. Ketika gerobak dibiarkan mengisi ruang, alur pengangkutan terganggu. Aktivitas pemilahan juga memperpanjang waktu sampah tinggal di TPS, berisiko menyebabkan penumpukan. Kebijakan penertiban ini menunjukkan upaya pemerintah kota untuk mengatur sistem agar lebih tertib.
Meskipun langkah tersebut efektif, ia juga memicu pertanyaan lebih dalam. Masalah di TPS tidak hanya berkaitan dengan ketaatan aturan, tetapi juga mencerminkan kompleksitas sosial dan ekonomi masyarakat perkotaan. Ruang terbatas yang semestinya dipakai untuk proses cepat pengangkutan sampah justru terus-menerus berubah fungsi, mengakibatkan sampah meluber ke jalan.

