Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com – Richard Lee, seorang dokter dan pengaruh media kecantikan, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan itu diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Menurut Budi, penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee setelah menimbang beberapa tindakan yang dianggap menghambat penyelidikan. Salah satu alasan utamanya adalah ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas. “Tersangka ditemukan sedang melakukan siaran langsung di TikTok pada hari itu,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan selama 10 jam, tersangka DRL menjalani 29 pertanyaan. Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. “Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Richard Lee Buka Suara Setelah Jadi Tersangka
“Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi. Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya yang mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
Berdasarkan hasil yang normal, dia diizinkan untuk beraktivitas seperti biasa. Barang pribadinya yang tidak terkait dengan penyelidikan telah diserahkan kepada pengacaranya sebelum proses penahanan dimulai.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada 2 Desember 2024. Laporan itu memiliki nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terjadi pada 15 Desember 2025 terhadap RL, kata Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Richard Lee, yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus tersebut bermula dari pernyataan Dokter Detektif yang menuduh Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee diklaim telah menunjukkan bukti memiliki izin tersebut.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP, dan fakta bahwa Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar.
Dokter Detektif juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

