AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 13, 2026 · By Joko Hidayat

Imigrasi Blokir Perjalanan Luar Negeri bagi Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir perjalanan internasional bagi dua tokoh penting. Kedua individu tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta seorang advokat bernama Don Ritto. Langkah pencegahan ini diambil dengan tujuan utama untuk mendukung kelancaran proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terhadap keduanya.

Profil dan Status Hukum Kedua Tersangka

Hendarsam Marantoko, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan tidak hanya ditujukan kepada Febrie Adriansyah saja. Advokat Don Ritto juga termasuk dalam daftar orang yang dilarang keluar negeri karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Senin tanggal 13 Juli, Hendarsam memberikan klarifikasi mengenai identitas kedua tersangka tersebut.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (13/7).

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa FA merujuk pada Febrie Adriansyah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara DR merujuk pada Don Ritto yang berstatus sebagai warga negara biasa atau swasta. Kedua individu ini kini menghadapi berbagai tuduhan serius yang melibatkan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rincian Kasus yang Menjerat Keduanya

Menurut penjelasan Hendarsam, larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan erat dengan beberapa penyidikan penting yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pertama, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini dinilai cukup signifikan mengingat besarnya nilai transaksi dalam proyek infrastruktur energi tersebut.

Kedua, kedua tersangka juga terlibat dalam dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya yang mencakup periode dari tahun 2020 hingga 2025. Ketiga, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Ketiga kasus ini saling berkaitan dan membentuk jaringan kompleks yang melibatkan berbagai pihak.

Durasi dan Dasar Hukum Pencegahan

Hendarsam进一步 menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut berlaku selama jangka waktu 20 hari. Durasi ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang tertanggal 11 Juli 2026. Surat permohonan ini menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksanakan tindakan pencegahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Hendarsam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Komitmen ini menunjukkan bahwa institusi imigrasi berperan aktif dalam memastikan bahwa tersangka-tersangka tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya larangan keluar negeri, aparat penegak hukum dapat lebih leluasa melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti tanpa khawatir tersangka akan meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

Proses Penetapan Tersangka dan Implikasinya

Sebelumnya, para penyidik telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang mendalam dan melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen serta keterangan saksi. Status tersangka memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk pembatasan perjalanan.

Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang telah lama menjadi perhatian publik. Termasuk di dalamnya adalah dugaan korupsi di sektor batu bara yang melibatkan proyek-proyek strategis nasional. Selain itu, penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya juga menjadi fokus utama karena melibatkan nilai transaksi yang tidak kecil. Dugaan pencucian uang yang kini masih dalam proses hukum menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Dengan adanya pencegahan dari imigrasi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Kedua tersangka diharapkan dapat kooperatif dalam memberikan keterangan dan membantu penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik berbagai tuduhan yang diajukan. Proses ini akan menentukan apakah kedua tokoh tersebut akan menghadapi pengadilan atau dibebaskan dari segala tuduhan.

Langkah preventif ini juga memberikan sinyal positif bagi masyarakat bahwa sistem hukum Indonesia mampu bekerja secara efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan adanya mekanisme pencegahan yang jelas dan terstruktur, diharapkan tidak akan ada lagi upaya pelarian dari proses hukum oleh para tersangka.