AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Solving Problems: Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Umrah, Pastikan Masih di Indonesia

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Joko Hidayat

Solving Problems: Kejagung Bantah Febrie Umrah

Solving Problems - Kejaksaan Agung resmi menyanggah kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai rencana keberangkatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk menunaikan ibadah umrah. Isu kontroversial ini muncul setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang sedang berlangsung. Menurut keterangan resmi dari pihak Kejagung, klaim bahwa FA langsung terbang menuju Tanah Suci setelah mengundurkan diri dari jabatannya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal ini saat memberikan pernyataan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin tanggal 13 Juli.

Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,

Pernyataan tegas dari Anang Supriatna ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait keberadaan mantan pejabat tinggi di Gedung Bundar tersebut.

Keberadaan Tersangka dalam Pantauan Penyidik

Sebagai informasi tambahan, status FA saat ini telah berubah menjadi tersangka resmi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai pimpinan tertinggi di unit Jampidsus yang menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. Kini, ia berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Viral di berbagai platform media sosial baru-baru ini sebuah unggahan yang mengklaim FA segera menunaikan ibadah ke Mekkah. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa momen keberangkatan terjadi sebelum adanya keputusan resmi dari pihak imigrasi mengenai larangan keluar negeri bagi tersangka. Namun, pihak Kejagung membantah hal tersebut dengan tegas. Anang Supriatna memastikan bahwa mantan orang nomor satu di Jampidsus tersebut masih berada di dalam wilayah Indonesia. Keberadaannya terus dipantau oleh penyidik yang menangani perkara terkait. Proses hukum ini menjadi contoh nyata bagaimana Solving Problems dilakukan secara transparan oleh instansi penegak hukum.

Prosedur Pencegahan Keluar Negeri Resmi Ditetapkan

Pada hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM telah secara resmi menetapkan status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah. Selain FA, tersangka lainnya yaitu Don Ritto juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Dasar hukum penetapan pencekalan ini merujuk pada permohonan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dengan tanggal 11 Juli 2026. Durasi pencegahan keluar negeri untuk kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama masa tersebut, FA dan DR tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia tanpa izin khusus. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam Solving Problems kasus-kasus korupsi secara efektif.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam tiga perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Para tersangka diharapkan dapat cooperate sepenuhnya dengan penyidik dalam rangka mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran hukum yang mereka hadapi. Status pencekalan yang diterapkan oleh imigrasi bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri atau menghindari proses hukum. Dengan adanya larangan ini, kedua tersangka tetap berada di dalam wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Pihak Kejagung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terkecoh dengan informasi yang beredar di media sosial. Verifikasi fakta harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyebarkan kabar mengenai perkembangan kasus-kasus hukum yang sedang ditangani.

Proses hukum terhadap FA dan DR diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat. Para penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung proses persidangan nantinya. Solving Problems dalam kasus ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dengan transparansi informasi dari Kejagung, publik dapat memahami perkembangan kasus secara akurat dan objektif.