AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Keluar Gedung Bundar, Don Ritto Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung!

Published Juli 18, 2026 · Updated Juli 18, 2026 · By Budi Wibowo

Don Ritto Ditahan Kejaksaan Agung Usai Proses di Gedung Bundar

Keluar Gedung Bundar Don Ritto langsung menjadi sorotan publik setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum yang menimpa Don Ritto, atau yang lebih dikenal dengan inisial DR, memasuki babak baru setelah penahanan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 17 Juli. Penahanan ini menyusul penyerahan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada pihak kejaksaan. Kasus yang dihadapi Don Ritto berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau yang dalam bahasa hukum disebut TPPU, yang melibatkan PT Asabri selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan di lokasi kejadian, Don Ritto tiba di Gedung Bundar yang menjadi markas Jampidsus Kejagung pada pukul 14.16 WIB. Saat itu, tersangka terlihat mengenakan seragam tahanan milik Polri berwarna oranye yang khas. Kedatangannya di gedung tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan intensif yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Keluar Gedung Bundar Don Ritto kemudian langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rutan Kejagung.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam, Don Ritto keluar dari ruang pemeriksaan dengan penampilan yang berbeda. Ia kini mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung berwarna merah muda, menandakan peralihan status penahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Don Ritto langsung digiring oleh petugas menuju kendaraan tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kejagung. Proses ini menunjukkan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan lebih lanjut di bawah pengawasan kejaksaan.

Salah satu kolega Don Ritto yang juga merupakan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, hadir dalam proses ini. Kehadirannya menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung, mengingat keduanya memiliki hubungan profesional yang erat dalam penanganan berbagai perkara korupsi sebelumnya. Kedua tersangka ini ditetapkan secara bersamaan dalam tiga kasus berbeda yang sedang ditangani.

Reaksi Tim Hukum dan Penjelasan Kasus

Ketika dikonfirmasi oleh media pada hari yang sama, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan klarifikasi mengenai langkah hukum yang akan diambil. Menurut pengacaranya, kliennya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kejagung selama proses penyelidikan berlangsung. Penahanan ini dilakukan atas sangkaan yang sama dengan yang disangkakan Polda Metro Jaya, terkait perkara PT Asabri klaster Tan Kian.

Penahanan dilakukan atas sangkaan yang sama dengan yang disangkakan Polda Metro Jaya, terkait perkara PT Asabri klaster Tan Kian.

Handika menambahkan bahwa meskipun sangkaan yang dihadapi kliennya sama dengan yang sebelumnya diajukan oleh Polda Metro Jaya, ia tetap merasa terkejut dengan proses penahanan yang dialami Don Ritto. Hal ini menunjukkan adanya dinamika baru dalam penanganan kasus tersebut. Keluar Gedung Bundar Don Ritto menjadi momen penting dalam perjalanan hukum tersangka ini.

Tiga Kasus yang Mengaitkan Don Ritto

Pada hari yang sama, Polri menyerahkan Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini mencakup tiga kasus berbeda yang melibatkan dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2026. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Ketiga kasus ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan permasalahan yang dihadapi Don Ritto. Dengan latar belakang hukum yang dimilikinya, eks anggota Jampidsus ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tersangka akan menjalani penahanan lebih lanjut atau mendapatkan kebebasan dengan syarat tertentu. Kasus-kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara dan pencegahan praktik pencucian uang yang dapat merugikan kepentingan publik. Dengan adanya penetapan tersangka, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara lebih detail melalui berbagai saluran informasi yang tersedia.