AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Polri Limpahkan Berkas ke Kejagung

Published Juli 12, 2026 · Updated Juli 12, 2026 · By Rizki Lestari

Polri Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki fase baru setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas-berkas penting kepada Kejaksaan Agung. Serah terima ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut bersama tersangka lainnya dalam tiga perkara besar.

Tiga perkara utama yang dilimpahkan mencakup berbagai dimensi pelanggaran hukum yang signifikan. Pertama, kasus korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap yang nilainya cukup besar. Kedua, megaproyek strategis yang melibatkan Asabri dan Jiwasraya dengan periode pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2025. Ketiga, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Seluruh berkas ini kini berada dalam tahap penanganan intensif oleh Kejaksaan Agung.

Proses Penyidikan yang Mendalam

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyerahan kasus ini didasarkan pada kesepakatan resmi yang telah disepakati bersama kedua lembaga penegak hukum. Kesepakatan tersebut bertujuan menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam penegakan hukum. Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.

Total terdapat 15 saksi yang diperiksa oleh penyidik, ditambah dengan dua ahli yang memberikan keterangan teknis mengenai aspek-aspek tertentu dari kasus. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari seluruh proses tersebut, polisi menetapkan dua tersangka utama, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha bernama Don Ritto.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok Suharyanto di Jakarta, Minggu.

Pelimpahan Berkas Secara Bertahap

Proses transfer dokumen hukum dan barang bukti korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan secara konvensional dan bertahap. Pihak Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi kesiapannya untuk menerima kelanjutan kasus besar ini guna mempercepat terwujudnya kepastian hukum. Pendekatan bertahap ini memungkinkan setiap aspek kasus ditangani dengan lebih cermat dan sistematis.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi menambahkan bahwa proses penyerahan para tersangka juga mengikuti prosedur bertahap yang telah ditetapkan. Tim penyidik wajib merapikan detail dokumen pendukung sebelum pelimpahan fisik tersangka terlaksana. Pendekatan ini memastikan tidak ada dokumen atau barang bukti yang tertinggal selama proses transfer.

"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucap Ahmad Yusuf Afandi.

Plt. Jampidsus Rudi Margono memastikan bahwa korps adhyaksa siap meneruskan estafet penanganan perkara dari kepolisian. Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kuat antarlembaga penegak hukum demi efektivitas persidangan. Dengan adanya sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Pelimpahan berkas ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam memberantas korupsi. Setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi tersebut.