Bupati Sukoharjo Pakai Duit Meras untuk Renovasi dan Beli Mobil
KPK Ungkap Penggunaan Dana Pemerasan oleh Mantan Bupati Sukoharjo untuk Kebutuhan Pribadi
Bupati Sukoharjo Pakai Duit Meras - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap temuan penting terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh mantan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, dana yang diduga diperoleh melalui pungutan liar terhadap perangkat daerah tersebut ternyata dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi sang mantan pemimpin daerah. Fenomena ini menunjukkan bagaimana Bupati Sukoharjo Pakai Duit Meras untuk kepentingan pribadi di luar fungsi pemerintahan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, KPK menemukan bahwa uang yang berasal dari upah pungut (UP) serta setoran yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) digunakan secara signifikan untuk merenovasi rumah pribadi milik Etik Suryani. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian dana tersebut juga dimanfaatkan untuk pembelian kendaraan bermotor. Penemuan ini menjadi bukti penting dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Mekanisme pengumpulan dana ini dilakukan secara sistematis melalui surat keputusan bupati.
Proses Penyidikan dan Temuan Barang Bukti
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa indikasi penggunaan dana hasil pemerasan tersebut terungkap setelah melalui serangkaian pemeriksaan komprehensif dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Menurut Taufik, proses penyelidikan dilakukan secara sistematis untuk memastikan setiap elemen kasus dapat terverifikasi dengan baik. Tim penyidik juga melakukan pendataan terhadap seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan mekanisme pemerasan tersebut.
Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati, kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/7).
Penyidik kini juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami dari Etik Suryani. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkelanjutan maupun keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan tersebut. Taufik menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan saat ini merupakan hasil penyitaan langsung di TKP oleh para penyelidik. Proses ini memastikan tidak ada bukti yang terlewatkan dalam penyelidikan.
Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya disita di TKP oleh penyelidik, ujar Taufik.
Mekanisme Pemerasan dan Tersangka Terkait
Menurut KPK, dugaan pemerasan dalam kasus ini dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Mekanisme ini memungkinkan pengumpulan dana secara terstruktur dari berbagai perangkat daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten. Setiap perangkat daerah wajib melakukan setoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, untuk menjalankan mekanisme pengumpulan setoran dari perangkat daerah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tindak pemerasan dan gratifikasi. Peran mereka sangat krusial dalam kelancaran proses pengumpulan dana.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini. Setiap pasal memiliki ketentuan sanksi yang berbeda-beda.
Status Penahanan dan Prosedur Hukum Selanjutnya
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Juli 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan para tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Selama masa penahanan, penyidik akan melanjutkan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Prosedur ini memastikan kelancaran proses hukum.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah Sukoharjo serta memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bagaimana Bupati Sukoharjo Pakai Duit Meras untuk kepentingan pribadi dan bagaimana KPK menangani kasus tersebut.