AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important Visit: KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Published Juni 18, 2026 · Updated Juni 18, 2026 · By Joko Permata

KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Important Visit - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pada Kamis (18/6), Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan Maktour Travel, memenuhi undangan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia ditarik untuk menyampaikan informasi terkait pengaturan kuota haji yang diduga terjadi di masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataan resmi.

Pemeriksaan Fuad menjadi fokus KPK setelah ia sempat absen dua kali dari panggilan penyidik. Awalnya, Fuad dijadwalkan hadir pada 2 Juni 2026, namun ia tidak datang karena sedang berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji. Penyidik kemudian menunda ulang panggilan hingga Senin, 15 Juni. Meski begitu, Fuad kembali menghilang dengan alasan sakit setelah kembali dari Tanah Suci.

Informasi mengenai ketidakhadirannya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada KPK. Surat tersebut menjelaskan kondisi kesehatan Fuad, yang menjadi alasan utama bagi penundaan pemeriksaan. KPK menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut serta bukti pendukung untuk memastikan keabsahan alasan tersebut.

Empat Tersangka Dalam Perkara Kuota Haji

Di sisi lain, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham. Penyidik memperkirakan adanya kesepakatan antar pihak dalam menentukan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini didukung oleh dugaan aliran dana ke sejumlah orang yang terlibat dalam pengaturan kuota. Terutama, penyidik menyoroti peran Ismail Adham dalam menyalurkan dana kepada Gus Alex. Dalam konstruksi perkara, Ismail diduga menyerahkan 30 ribu dolar AS ke Gus Alex sebagai bagian dari upaya mengatur kuota haji. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Asrul Azis Taba, sementara itu, diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar AS ke Gus Alex. KPK juga mengungkap bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul mencurahkan keuntungan sekitar Rp 40,8 miliar selama 2024. Angka tersebut menunjukkan kerugian besar yang diduga berasal dari manipulasi kuota.

Korupsi Kuota Haji: Transaksi Dana yang Menjadi Titik Fokus

Menurut laporan penyidik, kuota haji khusus dikelola dengan cara yang tidak transparan. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa selain aliran dana ke Gus Alex dan Hilman Latief, terdapat juga pengalihan dana ke pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan pengaturan kuota. Transaksi ini dianggap sebagai bukti kuat adanya korupsi dalam pengelolaan program haji.

Transaksi yang diperkirakan mencapai jutaan dolar AS menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tindakan penyelewengan. Fuad, sebagai pengelola Maktour, menjadi saksi kunci karena perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sistem penerbitan kuota haji. KPK berharap pemeriksaannya dapat memperjelas peran Fuad dalam penyelenggaraan haji.

Penyidik juga menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief mungkin merupakan wakil Yaqut Cholil Qoumas dalam menerima sejumlah uang yang terkait dengan kegiatan pengaturan kuota. Hal ini menunjukkan bahwa aliran dana tidak hanya terbatas pada internal Kesthuri, tetapi juga melibatkan stakeholder lain seperti PT Maktour.

KPK menekankan bahwa investigasi dilakukan secara sistematis, dengan memeriksa berbagai sumber dana serta mekanisme pengalihan kuota. Langkah ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang kuat dan membangun kasus korupsi secara terperinci. Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Korupsi Kuota Haji: Dugaan Tindakan Penyelewengan

Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti bahwa kuota haji khusus tahun 2023-2024 tidak dialokasikan sesuai dengan aturan. Ada indikasi kuat bahwa keputusan pemberian kuota diambil dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Penyidik mencurigai adanya pembagian keuntungan antara lembaga penyelenggara haji, pihak pemerintah, dan agen pihak ketiga seperti Maktour.

Aliran dana tersebut menurut KPK terjadi melalui beberapa jalur. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, diduga menjadi penengah dalam pengiriman uang dari pihak yang tidak dikenal ke Gus Alex dan Hilman Latief. Sel