AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Telusuri Asal Usul 55 Keping Logam Diduga Platinum Milik Bupati Langkat

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Aisyah Hidayat

KPK Mendalami Asal-Usul 55 Keping Logam Diduga Berbahan Platinum

KPK Telusuri Asal Usul 55 Keping - Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) tengah memperhatikan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan 55 keping logam yang diduga terbuat dari platinum. Temuan ini ditemukan selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, beberapa waktu lalu. Setiap keping logam memiliki berat yang beragam, berkisar antara 16 ons hingga 32 ons. Jika terbukti asli, nilai keseluruhan dari logam tersebut diprediksi mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya akan mengecek keaslian logam tersebut, tetapi juga menggali sumber dan alasan kenapa barang itu berada dalam penguasaan Syah Afandin. Ia menjelaskan, KPK bersiap untuk bekerja sama dengan pihak luar untuk memastikan kualitas dan keaslian logam yang ditemukan. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum merilis detail tentang pihak eksternal yang terlibat dalam proses verifikasi tersebut.

“KPK terbuka menggandeng ahli eksternal untuk mengecek keaslian atau kualitas logam yang ditemukan,” ujar Budi, Senin (6/7).

KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengecekan ini, mengingat nilai logam yang ditemukan cukup besar. Dengan menggandeng ahli eksternal, lembaga tersebut berharap dapat memperkuat bukti yang ada serta memastikan tidak ada kecurangan dalam penilaian logam. Meskipun tidak ada nama spesifik yang diungkapkan, Budi menyatakan KPK akan memastikan semua aspek verifikasi berjalan secara profesional dan akurat.

Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Perkara ini berkembang menjadi kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau keuntungan dalam pengadaan proyek. Selain itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Proyek tersebut didapatkan setelah ada koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun.

Taufik menjelaskan rincian proyek yang diperoleh Yaqub. Dalam Dinas Pendidikan, ia mendapatkan 80 paket proyek senilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, di Disperkim, Yaqub menerima lima paket proyek dengan total nilai Rp748 juta. Pihak KPK menilai bahwa Syah Afandin diduga meminta imbalan sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Setelah kesepakatan, nilai fee yang diterima Syah Afandin mencapai Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek perumahan.

Yaqub Sudah Menyerahkan Uang ke Bupati Langkat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menambahkan bahwa hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sejumlah Rp800 juta. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyetorkan Rp100 juta. Perbuatan ini diduga menjadi bagian dari skema korupsi yang menyeret Syah Afandin ke dalam kasus hukum.

KPK menilai bahwa pengelolaan proyek ini tidak transparan dan mengandung indikasi pemberi suapan. Taufik menjelaskan bahwa ada hubungan langsung antara Syah Afandin dan Yaqub dalam memperoleh proyek-proyek tersebut, yang kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial. Proses ini juga menggambarkan bagaimana pemerintah daerah bisa menjadi korban dari praktik korupsi yang terstruktur.

Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ditemukan

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin. Nilai dugaan gratifikasi ini mencapai minimal Rp3,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengisian posisi di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, gratifikasi juga disangka terkait dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam siswa SD.

Taufik menyatakan bahwa gratifikasi ini menjadi bukti tambahan dari keseluruhan skema korupsi yang melibatkan Syah Afandin. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, karena menunjukkan adanya pengaruh politik dalam pengambilan keputusan administratif. KPK mengungkapkan bahwa gratifikasi ini bukan sekadar hadiah, tetapi juga bentuk keuntungan yang dianggap ilegal.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal Hukum

Menurut Taufik, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menjelaskan bahwa Syah Afandin dikenai pasal yang melibatkan pemberian keuntungan dalam bentuk uang atau barang, sedangkan Yaqub dianggap terlibat dalam penerimaan suap. Taufik menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menyangkut pengelolaan proyek, tetapi juga mencerminkan sistem korupsi yang mengakar dalam kebijakan pemerintahan daerah. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi di tingkat daerah.

Pengembangan Kasus dan Langkah KPK

KPK terus menggali lebih dalam untuk menemukan fakta-fakta yang mendukung penyelidikan. Dengan menggandeng ahli eksternal, lembaga antirasuah ini berharap bisa mempercepat proses verifikasi logam yang diduga berbahan platinum. Taufik juga menyebutkan bahwa KPK akan mengecek seluruh prosedur pengadaan proyek serta dokumen terkait, sehingga tidak ada celah untuk kecurangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh pemerintahan daerah dan pihak swasta. Selain itu, nilai uang yang terlibat cukup besar, sehingga