Main Agenda: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Main Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan peran Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan selama periode 2023-2024. Meskipun nama Fuad belum masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan pada pengumuman terbaru, penyidik mengatakan ia disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam proses pengajuan kuota haji khusus. Skema ini, kata KPK, menjadi fokus penyelidikan terhadap pengaturan kuota yang diduga melanggar aturan.
Pertemuan dengan Mantan Menteri Agama
Menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Fuad Hasan Masyhur diduga turut serta dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex. Kedua tersangka baru yang ditahan, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut terlibat dalam diskusi tersebut. Tujuan dari pertemuan ini, menurut KPK, adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
KPK menyatakan bahwa selama proses pengajuan, kuota haji reguler dan kuota khusus diperkirakan dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen. Hal ini, menurut penyidik, menunjukkan adanya kebijakan yang tidak transparan untuk memperoleh kuota tambahan. Skema tersebut, kata KPK, memberi kesempatan bagi penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan para tersangka untuk mendapatkan kuota ekstra, termasuk kuota percepatan keberangkatan yang dikenal sebagai T0.
Pembagian Kuota Haji yang Dugaan Skematis
Dalam konstruksi kasus yang dibacakan oleh KPK, pembagian kuota haji diduga melibatkan perjanjian antara para tersangka dengan pihak berwenang. Ismail dan Asrul, sebagai direktur operasional serta ketua umum, diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk memastikan kuota tambahan bisa dialokasikan. Proses ini, kata KPK, berpotensi menciptakan keuntungan tidak sah bagi PT Makassar Toraja. Dalam tahun 2024, perusahaan tersebut disebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, delapan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 40,8 miliar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa skema pembagian kuota haji memperbesar keuntungan finansial bagi para pelaku yang terlibat dalam pengelolaan ibadah haji. KPK menekankan bahwa skema ini tidak hanya mengubah distribusi kuota, tetapi juga menghasilkan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hajj yang seharusnya bersifat objektif.
Penyidikan yang Masih Berkembang
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Penyidik juga sedang menyelidiki dugaan bahwa penerimaan uang oleh pejabat terkait merupakan bentuk pengaruh politik dalam pengaturan kuota haji tambahan. Selain itu, investigasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap transaksi keuangan dan penggunaan kuota yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi.
Menurut Taufik, penyidikan akan terus dilakukan hingga semua aspek kebijakan kuota haji khusus terungkap. KPK berharap dapat menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa adanya skema korupsi dalam pemberian kuota haji tambahan. Selama ini, kuota haji khusus dikelola dengan prinsip tertentu, tetapi dugaan ini menyiratkan adanya intervensi yang menguntungkan para penyelenggara haji tertentu.
Kasus Hukum yang Menimpa Tersangka
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 20 huruf (c) KUHP. Dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 27 Juni 2026, untuk memudahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti.
KPK menekankan bahwa penyelidikan ini tidak hanya fokus pada praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, tetapi juga pada hubungan antara para pelaku dengan pejabat pemerintah. Dengan adanya dugaan penggunaan kuota khusus untuk keuntungan finansial, KPK mengingatkan bahwa pengelolaan haji seharusnya menjadi model transparansi yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Penyidikan ini juga diharapkan menjadi contoh bagaimana korupsi bisa muncul dari proses pemberian kuota yang tidak sepenuhnya diawasi.
Implikasi pada Ibadah Haji
Kasus ini memberi dampak signifikan pada penyelenggaraan haji tahunan.