Special Plan: KPK Kembali Periksa Fitri Assiddikki, Terkait Aliran Dana CSR BI-OJK
Special Plan KPK Periksa Fitri Assiddikki dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Special Plan - Beberapa hari setelah memulai investigasi kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, mantan model dan mantan staf ahli Legislator Partai Gerindra Heri Gunawan, untuk diperiksa dalam kerangka Special Plan penyelidikan yang sedang berjalan. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (15 Juni 2026) sebagai bagian dari upaya memperjelas alur dana yang diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fitri, yang sebelumnya gagal hadir dalam panggilan penyidik pada 9-11 Juni 2026, kini menjadi fokus utama dalam Special Plan yang bertujuan mengungkap keterlibatan anggota legislatif dan lembaga keuangan dalam korupsi.
KPK mengungkap bahwa Fitri Assiddikki adalah salah satu dari 10 saksi yang dipanggil untuk memperkuat investigasi terkait dana CSR. Selama periode 2020-2023, dana tersebut diduga dialokasikan tanpa mematuhi tujuan sosial yang telah ditetapkan. Dalam Special Plan ini, penyidik mencoba menghubungkan antara aliran dana dan kepentingan pribadi Heri Gunawan serta Satori, anggota DPR dari fraksi NasDem, yang juga terlibat dalam skema yang sama. Penyelidikan mencakup analisis dokumen, pertemuan antara institusi keuangan dan legislatif, serta penggunaan aset seperti mobil yang menjadi bukti utama.
Penyitaan Mobil Hyundai Palisade Sebagai Bukti Penyalahgunaan Dana
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri Assiddikki pada Oktober 2025. Kendaraan tersebut menjadi bukti penting dalam Special Plan yang menunjukkan adanya aliran dana ke luar sistem. Nilai mobil yang disita sekitar Rp1 miliar, yang diduga terkait dengan kegiatan korupsi yang memanfaatkan jaringan yayasan terafiliasi. Pemeriksaan Fitri Assiddikki dalam rangka Special Plan ini bertujuan mengungkap bagaimana dana CSR digunakan untuk membangun koneksi antara lembaga keuangan dan para anggota legislatif.
“KPK terus memperkuat investigasi melalui Special Plan ini, termasuk memeriksa saksi dan menyita bukti-bukti kritis untuk menelusuri seluruh jalur dana,” kata juru bicara KPK dalam pernyataan resmi.
KPK menyebutkan bahwa dana CSR yang dialokasikan oleh BI dan OJK selama tiga tahun terakhir dianggap tidak digunakan sesuai dengan proposal yang telah ditetapkan. Dugaan penyalahgunaan tersebut melibatkan beberapa yayasan yang dikaitkan dengan Heri Gunawan dan Satori, termasuk aliran dana untuk kepentingan pribadi. Penyidik menilai bahwa Special Plan ini menjadi strategi utama dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang di sektor keuangan dan legislatif.
Analisis Alur Dana CSR dan Peran Anggota DPR
Proses penyelidikan kasus ini mencakup beberapa tahap, seperti pemeriksaan dokumen alokasi dana, pengumpulan bukti dari saksi, dan investigasi terhadap yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Heri Gunawan diduga menerima total dana sekitar Rp15,86 miliar dari berbagai program sosial, sementara Satori, anggota DPR NasDem, diduga menerima Rp12,52 miliar. Dengan Special Plan yang diterapkan, KPK berusaha menggali seluruh transaksi keuangan yang berpotensi mencerminkan penyalahgunaan dana.
KPK juga mengungkap bahwa dana CSR yang diduga disalahgunakan digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial, termasuk pembelian aset berharga. Penyidik mencurigai bahwa mobil yang disita menjadi salah satu indikasi kegiatan pencucian uang. Dalam Special Plan ini, KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama yang dialokasikan oleh institusi keuangan dan pemerintah.
Kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial. Dengan Special Plan yang konsisten, KPK berharap bisa memperjelas tugas masing-masing pihak terlibat dan menetapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki diharapkan memberikan petunjuk penting terkait hubungan antara yayasan dan para anggota legislatif yang terlibat dalam skema ini.