Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melangsungkan sidang lanjutan untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank MIP (37).
“Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,”
kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Para terdakwa disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan
Tiga terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Sidang dengan agenda eksepsi ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.
Sidang fokus pada pembacaan eksepsi, tidak ada pemeriksaan saksi
“Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai,”
ujar Arin.
Arin menegaskan, dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Dengan demikian, belum ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini.
Pembelaan awal melalui eksepsi
Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formal maupun materiil. Ini menjadi pembelaan awal sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus menarik perhatian publik karena melibatkan tindak pidana serius
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat lantaran melibatkan dugaan tindak pidana berat berupa penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank. Majelis hakim akan mengevaluasi isi eksepsi sebelum memutuskan apakah dakwaan bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi
Dalam persidangan, oditur militer menjelaskan bahwa eksepsi dapat ditolak, sehingga sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Oditur Militer gunakan dakwaan gabungan untuk memperkuat tuntutan
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP.
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,”
kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Konstruksi dakwaan mencakup berbagai pasal untuk keberagaman alasan
Oditur Militer menyebutkan bahwa dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika unsur tersebut tidak terbukti, lapisan dakwaan lain seperti Pasal 338 KUHP pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat 3 perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian akan dijadikan alternatif. Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, terkait perbuatan menyembunyikan mayat.
Proses persidangan dijamin profesional dan transparan
Arin mengimbau media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Proses ini dijanjikan berlangsung secara profesional, independen, tidak memihak, transparan, serta akuntabel.

