Main Agenda: Pansus minta lelang operator parkir dihentikan sampai SLF terpenuhi

Pansus minta lelang operator parkir dihentikan sampai SLF terpenuhi

Main Agenda – Di Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyerukan penghentian sementara proses lelang operator parkir hingga standar izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipenuhi. Tujuan utamanya adalah menjamin bahwa pengelolaan area parkir tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Ketua Pansus, Jupiter, menjelaskan bahwa SLF menjadi fokus utama karena langsung terkait dengan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama rapat yang berlangsung Rabu lalu, tim Pansus menemukan sejumlah rekomendasi yang belum terealisasi.

Keselamatan di Tengah Aktivitas Pasar

Jupiter menyoroti bahwa SLF merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum penggunaan bangunan gedung atau area parkir diperbolehkan. Ia menambahkan, aktivitas parkir di kawasan pasar melibatkan berbagai pihak, termasuk pengunjung, pedagang, pengelola, dan masyarakat umum. Jika standar keselamatan tidak terpenuhi, risiko kecelakaan atau kegawatdaruratan bisa meningkat secara signifikan. “Kita tidak ingin ada pengelola yang mengabaikan kewajibannya hanya karena faktor ekonomi,” ujarnya.

“Bangunan gedung harus memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi. Pansus masih menemukan sejumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Jupiter dalam rapat di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga mengingatkan bahwa SLF tidak hanya berkaitan dengan kelayakan bangunan, tetapi juga dengan keselamatan pengguna. Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta diberi tugas untuk memastikan semua bangunan yang dioperasikan oleh Perumda Pasar Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro) memenuhi persyaratan tersebut. Menurut Jupiter, jika SLF belum terpenuhi, maka proses lelang operator parkir tidak boleh dilanjutkan.

SLF Masih Jadi Temuan Utama

Francine Widjojo, anggota Pansus, menjelaskan bahwa SLF sudah menjadi temuan yang sebelumnya dibahas, tetapi hingga saat ini belum sepenuhnya tercapai. Ia menyebutkan, dari 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya, hanya 29 bangunan pasar yang memiliki SLF. Padahal, total pasar yang dikelola mencapai 153 unit, termasuk beberapa yang tidak aktif karena alasan tertentu seperti kebakaran atau sengketa lahan.

“SLF sangat penting untuk standar keselamatan dan keamanan gedung maupun area parkir,” tegas Francine dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Francine mengingatkan bahwa SLF menjadi dasar bagi penggunaan gedung, sehingga semua fasilitas seperti parkir harus dipastikan layak digunakan sebelum proses lelang dilakukan. Ia juga menyoroti bahwa sebagian pasar yang tidak aktif dibiarkan dalam kondisi kosong, sehingga berisiko ditambahkan kegiatan yang mengganggu keselamatan pengunjung.

Peran PBG dan SLF dalam Penyelenggaraan Parkir

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Citata DKI Jakarta, Merry Marfosa, menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. PBG berfungsi sebagai izin mendirikan bangunan, sementara SLF menjadi syarat untuk pemanfaatan area tersebut. “Gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum SLF terbit,” katanya.

Merry menambahkan bahwa PBG dan SLF berlaku untuk semua jenis bangunan, baik milik pemerintah daerah, swasta, maupun badan usaha milik daerah (BUMD). Untuk memastikan konsistensi, Dinas Citata akan melakukan sinkronisasi data bangunan yang dikelola oleh Pasar Jaya dan Jakpro. Langkah ini bertujuan memperjelas jumlah pasar yang sudah dan belum memenuhi standar SLF.

Koordinasi untuk Meningkatkan Kepatuhan

Dalam upaya menjamin kepatuhan terhadap SLF, Dinas Citata menetapkan batas waktu pengajuan izin PBG dan SLF. Jika dalam tenggat waktu tertentu tidak terpenuhi, maka pihaknya dapat memberikan surat peringatan hingga membatasi kegiatan pengelolaan parkir. Merry menegaskan bahwa SLF bukan hanya dokumen formal, tetapi juga alat pengawasan untuk memastikan pengelolaan yang aman dan berkelanjutan.

Menurut Francine, SLF menjadi pedoman penting bagi pengelola pasar dalam mengurangi risiko kecelakaan. Ia mengingatkan bahwa banyak bangunan yang belum diverifikasi secara menyeluruh, sehingga mungkin masih ada kekurangan dalam aspek keamanan, seperti kurangnya sistem pemadam api atau jalan evakuasi yang tidak memadai. “Kita perlu melihat ini sebagai peluang untuk memperbaiki sistem,” imbuhnya.

Jupiter menekankan bahwa penghentian lelang sementara akan memberikan waktu bagi pemilik pasar untuk memperbaiki kondisi bangunan. Ia berharap, setelah SLF terpenuhi, proses lelang bisa dilanjutkan dengan lebih hati-hati. “Ini bukan langkah keras, tetapi tindakan yang wajib dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pemanfaatan lahan parkir. Pansus menilai bahwa tidak adanya SLF bisa menyebabkan penggunaan fasilitas yang tidak terstandarisasi. Dengan SLF, pengelola bisa menjamin bahwa setiap bangunan memiliki fungsi yang optimal, termasuk keamanan bagi pengunjung. Merry menegaskan bahwa pembagunan pasar yang tidak memiliki SLF bisa menjadi sumber masalah, terutama jika dikelola oleh pihak swasta atau BUMD.

Pansus juga menyoroti peran Jakpro sebagai pengelola lahan parkir. Ia menilai bahwa pihak Jakpro harus memastikan bahwa semua bangunan yang dioperasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita tidak ingin ada kesalahan teknis yang bisa berakibat fatal,” kata Francine. Ia berharap kolaborasi antara Pansus, BUMD, dan SKPD bisa mempercepat proses verifikasi SLF, sehingga pengelolaan parkir lebih terarah dan bertanggung jawab.

Dengan adanya penghentian sementara lelang operator parkir, Pansus menilai kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan di seluruh pasar DKI Jakarta. Mereka berharap, setelah SLF menjadi dasar yang pasti, semua pihak bisa lebih konsisten dalam memenuhi kewajiban. “Kita perlu mengawasi ini secara terus-menerus,” ujar Jupiter. Ia menegaskan bahwa SLF adalah penjamin utama kelayakan penggunaan lahan parkir