AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan

Published Juli 14, 2026 · Updated Juli 14, 2026 · By Aisyah Wibowo

New Policy: Warga Solo Minta DJKI Tolak Merek SISKS Paku Buwono XIV

New Policy - Proses pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memicu respons signifikan dari masyarakat Solo. Melalui advokat yang juga aktif sebagai pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, warga setempat menyampaikan surat keberatan resmi sesuai mekanisme yang berlaku dalam prosedur pendaftaran merek. Langkah ini menjadi bagian dari New Policy yang sedang berkembang dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.

Mekanisme Keberatan Masyarakat

Bambang menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih berada dalam fase pengumuman, sehingga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan penolakan secara formal. "Ini permohonan masih berada pada tahap pengumuman sehingga masyarakat yang merasa keberatan memiliki hak untuk menyampaikan penolakan," ujarnya pada hari Selasa, 14 Juli. Dalam konteks New Policy ini, warga Solo memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan publik.

Dalam surat keberatan yang telah dikirimkan, terdapat setidaknya delapan alasan mendasar yang menjadi pertimbangan utama bagi warga Solo. Bambang menegaskan bahwa langkah ini diambil murni berdasarkan hak keberatan yang diatur dalam Undang-Undang Merek, bukan karena masuk dalam polemik legitimasi Keraton. Setiap alasan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan New Policy yang sedang diterapkan.

Nama Paku Buwono sebagai Milik Publik

Menurut pandangan Bambang, nama Paku Buwono telah menjadi bagian dari warisan bersama masyarakat luas. Ia memberikan contoh konkret berupa Jalan Paku Buwono yang terletak di Jakarta, yang menunjukkan bahwa nama tersebut telah dikenal secara luas sebagai elemen sejarah, bukan sekadar identitas pribadi seseorang. Hal ini sejalan dengan semangat New Policy yang mengedepankan kepentingan publik dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

"Kami perlu ingatkan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat pembatasan terhadap pendaftaran merek yang berkaitan dengan nama tokoh atau pahlawan," tegas Bambang. Ia juga menambahkan bahwa New Policy ini seharusnya menjadi dasar bagi DJKI untuk meninjau kembali permohonan tersebut.

Bambang juga menyoroti bahwa Paku Buwono identik dengan tokoh-tokoh sejarah penting, termasuk Paku Buwono VI dan Paku Buwono X yang keduanya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Dengan demikian, pendaftaran merek atas nama tersebut perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya yang melekat, sesuai dengan prinsip-prinsip New Policy yang sedang dikembangkan.

Pendekatan Hukum yang Berbeda

Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta telah mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). KPH Eddy Wirabhumi, sebagai Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, mengungkapkan bahwa pendaftaran melalui jalur HaKI ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berlangsung. Pendekatan ini mencerminkan New Policy yang diterapkan oleh Keraton dalam mengelola aset-asetnya.

Eddy Wirabhumi menambahkan bahwa pengajuan nama ke HaKI dilakukan pada bulan Mei lalu. Langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi, melainkan merupakan perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi. Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk secara khusus untuk menangani pengajuan tersebut. Dalam konteks New Policy, langkah ini menunjukkan konsistensi Keraton dalam melindungi identitasnya melalui berbagai jalur hukum.

"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy. Pendekatan ini berbeda dengan PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa serupa. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan adanya variasi dalam implementasi New Policy di kalangan Keraton Surakarta.

Harapan Tindakan Lebih Lanjut

Bambang menilai bahwa apabila ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan sejak awal, permohonan pendaftaran seharusnya tidak perlu berlanjut ke tahap pengumuman. Ia juga mengharapkan Wali Kota Surakarta serta Ketua DPRD Kota Surakarta untuk turut mengajukan keberatan, mengingat Paku Buwono merupakan bagian integral dari sejarah Kota Solo. Dalam kerangka New Policy, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan kepentingan publik terwakili.

"Itu seharusnya menjadi pertimbangan DJKI. Ketentuan dalam Undang-Undang Merek maupun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi dasar untuk menolak permohonan tersebut," pungkasnya. Dengan demikian, warga Solo berharap agar nama Paku Buwono XIV tetap menjadi milik publik dan tidak didaftarkan sebagai merek eksklusif. Implementasi New Policy yang tepat akan memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga melindungi warisan budaya untuk generasi mendatang.