THR Karyawan Swasta Terkena Pajak, Simak Panduan Perhitungan Berikut Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia – THR, atau Tunjangan Hari Raya, yang dibayarkan menjelang hari raya Idulfitri, sering dinantikan oleh pekerja di Indonesia. Namun, berbeda dengan pegawai negeri, karyawan swasta tetap wajib membayar pajak atas pembayaran THR yang diterimanya.
Aturan PPh 21 dan PMK 168/2023
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan berlakunya PMK 168/2023, perhitungan pajak THR kini lebih sistematis dan mudah diakses oleh pekerja.
Baca: Purbaya Transfer THR ASN, TNI & Polri, Cek Rekening Sekarang!
THR dikelompokkan sebagai penghasilan tambahan yang sifatnya tidak rutin. Maka, pemotongan pajak atas THR berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang biasa diterima karyawan. Misalnya, Tuan A memiliki penghasilan bulanan Rp5 juta dan menerima THR satu kali pada Maret 2025. Ia menikah tanpa tanggungan anak.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk kategori TER Bulanan Kategori A. Total penghasilannya mencapai Rp10 juta. Tarif efektif sebesar 2% berlaku untuk penghasilan antara Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000. Maka, pajak yang dipotong dari THR dan gajinya adalah 2% × Rp10 juta = Rp200 ribu. Hasilnya, Tuan A menerima penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000 setelah potongan.
Baca: THR Tak Dibayar Perusahaan? Jangan Diam! Menaker Minta Lapor ke Sini
Di akhir tahun, penghasilan Tuan A selama 2025 akan dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang telah diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan tambahan dari sumber lain tetap wajib melaporkan semua pendapatan di SPT Tahunan.
Pemotongan pajak THR dilakukan secara otomatis oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21. Untuk memastikan tidak ada kesalahan, pegawai perlu memverifikasi jumlah pendapatan yang dilaporkan di SPT dengan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri.

