Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

Jakarta, IDN Times – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, secara tiba-tiba diubah status penahanannya menjadi tahanan rumah. Perubahan ini menjadi sorotan karena dinilai membawa dampak negatif terhadap kredibilitas KPK. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai pembuatan preseden buruk bagi institusi anti-korupsi.

“Ini Preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada IDN Times, Senin (23/3/2026).

KPK mengklaim dasar hukum peralihan status penahanan Yaqut adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini membolehkan penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, atau hakim, mengubah penahanan seseorang jika ada alasan tertentu, seperti permintaan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administrasi terpenuhi.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Abdul Fickar menyetujui alasan KPK, tetapi mengingatkan peran KPK sebagai lembaga khusus yang fokus pada pemberantasan korupsi. “Jadi, jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?” tanyanya. “Ini fenomena yang menggambarkan komisioner KPK sudah kehilangan independensi dan mudah diintervensi oleh pihak luar,” lanjut dia.

Kebijakan Menyentuh Independensi Penyidikan

Menurut Abdul Fickar, peralihan status ke tahanan rumah berpotensi mengganggu penyidikan. Ia menekankan risiko melarikan diri atau menghilangkan bukti bisa terjadi. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menyatakan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa status tahanan rumah bagi Yaqut bisa memberikan ruang untuk konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak eksternal.

“Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan semakin skeptis terhadap proses hukum, dan proses tersebut bisa dianggap sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” ujar Praswad Nugraha.

Praswad mengingatkan bahwa peralihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah untuk Yaqut adalah hal baru dalam sejarah lembaga tersebut. “Praktik ini tidak hanya janggal, tetapi juga menciptakan ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” tambahnya.

Pengakuan Keluarga dan Penjelasan KPK

Perubahan status penahanan Yaqut pertama kali diumumkan oleh istrinya, Silvia Harefa, setelah mendapat informasi bahwa suaminya tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Silvia menyebutkan bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri 1447 H/2026.

“Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujar Silvia saat menjenguk sang suami di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan perpindahan Yaqut ke tahanan rumah. Budi mengatakan, keputusan ini berdasarkan permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.