Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Merayakan Lebaran di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi Haji
KPK Umumkan Penahanan Tersangka di Gedung Merah Putih
Sebuah pengumuman resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih. Dalam konferensi pers tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, ia belum ditahan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menuntut kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang revisi UU No 31 tahun 1999.
Dalam masa penahanan, Yaqut tidak bisa merayakan Lebaran di luar penjara. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menegakkan hukum terhadap korupsi haji, yang menjadi sorotan publik.

