Video: THR Karyawan Swasta Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus diberikan sebelum 7 hari sebelum Lebaran.
Menteri Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta tidak boleh dilakukan secara bertahap.
Detail lengkap terkait aturan tersebut dapat disimak dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang tayang pada Selasa, 03/03/2026.
Untuk mengakses sumber ini secara lebih cepat, tambahkan sebagai sumber utama di Google.

