AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Bisa Ajukan Utang Baru

Published Juli 7, 2026 · Updated Juli 7, 2026 · By Zahra Setiawan

OJK Percepat Pemutihan Data Kredit SLIK Hingga 3 Hari, Buka Akses Pembiayaan Baru

Special Plan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan perubahan signifikan terhadap aturan pemutihan data kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya, data kredit yang telah lunas membutuhkan waktu satu bulan untuk diperbarui. Kini, masa pemutihan ini dipercepat menjadi maksimal tiga hari kerja. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kredit baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 1 Juli 2026. Tindakan OJK diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sering mengalami hambatan dalam mengajukan pinjaman, terutama Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dengan waktu tunggu yang lebih singkat, calon nasabah dapat lebih cepat mendapatkan akses ke dana pembiayaan, baik untuk kebutuhan perumahan maupun usaha kecil menengah (UKM).

Percepatan Pembaruan Data untuk Pembiayaan Baru

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. "Percepatan pembaruan data di SLIK akan mempermudah akses kredit bagi masyarakat, terutama dalam proses pengajuan KPR," kata Kiki, sapaan akrab Friderica.

OJK juga menyoroti bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada kelancaran transaksi kredit. Sebelumnya, pengajuan KPR bisa terhambat karena data kredit yang sebelumnya tercatat sebagai belum lunas hingga satu bulan setelah pelunasan. Dengan penyesuaian waktu pemutihan menjadi tiga hari, proses penilaian kredit oleh lembaga keuangan bisa lebih cepat, sehingga mempercepat pengambilan keputusan pemberian kredit.

Menurut Kiki, kebijakan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Pemutihan data SLIK yang lebih cepat membuka peluang bagi pengajuan pembiayaan UMKM baru, terutama di tengah dinamika ekonomi yang memerlukan akses dana lebih cepat," tambahnya. Hal ini penting karena UMKM sering kali menghadapi keterbatasan waktu dalam menyelesaikan proses pemberian pinjaman.

Kebijakan OJK ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Dengan pengajuan kredit yang lebih efisien, lembaga keuangan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih responsif, tanpa mengorbankan kualitas pelaporan kredit. Kiki menegaskan bahwa percepatan ini tidak menghilangkan prinsip prudency (kehati-hatian) dalam pemberian kredit, tetapi justru mempercepat proses selama masa pemutihan data masih valid.

Penerapan Threshold Rp 1 Juta dalam SLIK

Di samping pengurangan waktu pemutihan data, OJK juga menerapkan batas minimum nominal kredit, yaitu Rp 1 juta, dalam informasi debitur SLIK. Kebijakan ini bertujuan agar data yang disimpan dalam sistem lebih relevan dan proporsional.

“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya data yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” kata Kiki.

Menurutnya, dengan pengaturan batas nominal ini, informasi kredit yang tercatat hanya mencakup transaksi dengan nilai signifikan, sehingga mengurangi risiko informasi yang tidak relevan. Misalnya, transaksi kredit dengan nominal di bawah Rp 1 juta dianggap tidak berdampak besar pada kreditur dan debitur, sehingga tidak perlu masuk ke dalam SLIK untuk diproses.

Kebijakan threshold ini juga membantu memperjelas ekosistem kredit utang. Dengan memisahkan transaksi kecil dari transaksi besar, OJK memastikan sistem pelaporan kredit lebih terstruktur. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan untuk mengambil keputusan yang lebih tepat, terutama dalam mengevaluasi risiko kredit secara lebih akurat.

Kiki menambahkan bahwa kedua kebijakan ini saling melengkapi. Percepatan pemutihan data mempercepat akses dana, sementara threshold nominal menjamin kualitas data. "Kedua langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan kredit agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan nasional," jelas Kiki.

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa kebijakan OJK bertujuan menghadirkan sistem kredit reporting yang lebih kredibel. Dengan data yang lebih akurat dan terperbarui cepat, masyarakat serta pelaku usaha bisa lebih percaya pada sistem ini. "Ini sebenarnya esensi membangun sistem kredit yang transparan, karena kepercayaan masyarakat terhadap kredit adalah kunci pertumbuhan ekonomi," pungkas Kiki.

Dengan adanya perubahan ini, OJK berharap masyarakat lebih mudah memperoleh kredit. Sementara itu, lembaga keuangan juga bisa lebih efisien dalam proses pemberian kredit, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat. Percepatan waktu pemutihan data SLIK menjadi tiga hari kerja dan penerapan threshold nominal Rp 1 juta diyakini akan meningkatkan efektivitas sistem kredit nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara akses dan kehati-hatian.