AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar

Published Juni 29, 2026 · Updated Juni 29, 2026 · By Budi Wibowo

Penyelundupan Sabu 325 Kilogram dari Jaringan Thailand-Aceh Dibongkar

Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi penyelundupan narkoba skala besar yang melibatkan jaringan antara Thailand dan Aceh. Dalam operasi ini, petugas menyita sabu seberat 325 kilogram yang dibungkus dalam jumlah besar, menandai pengungkapan kasus narkotika yang signifikan. Kebongkaran terjadi setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di sekitar wilayah pesisir Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, yang merupakan titik strategis dalam jalur perdagangan narkoba laut.

Penangkapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap oleh petugas, yaitu Jufri (29 tahun) dan Zulfahmi (29 tahun). Kedua individu itu dibekuk pada Selasa, 23 Juni 2026, di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Menurut Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Jufri bertindak sebagai pengemudi utama (tekong) dalam operasi, sedangkan Zulfahmi mengendalikan jalur darat. Peran mereka ditetapkan setelah penyelidikan yang mengungkap detail jalur transportasi barang haram.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," jelas Eko.

Menurut keterangan dari Dirtipidnarkoba, penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian memperoleh petunjuk tentang keberadaan kapal yang dikirimkan dari Thailand. Operasi penangkapan dilakukan secara cermat, dengan petugas mencurigai mobil Honda HR-V yang keluar dari arah Pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga membawa sabu dalam jumlah besar, dengan penggunaan metode pengangkutan yang terencana. Eko mengatakan bahwa tim langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengejar pelaku setelah mobil berusaha melarikan diri.

Jalur Laut sebagai Sarana Penyelundupan

Operasi ini menyoroti peran jalur laut dalam menyelundupkan sabu antar daerah. Dalam penjelasan Eko, kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa pada 20 Juni 2026. Mereka ditawari tugas untuk menjemput narkotika dari 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand. "Tersangka Jufri dan Zulfahmi kemudian diperintahkan berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama UA guna melancarkan aksi," ucap Eko.

"Pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 07.00 WIB, kedua pihak dari Thailand dan Indonesia bertemu di titik yang dijanjikan untuk menyerahkan sabu," tambah Eko.

Menurut Eko, kapal yang digunakan dalam pengiriman sabu memiliki ciri khas tertentu, yaitu berwarna cokelat, tanpa bendera, dan diperkirakan memiliki empat awak kapal yang merupakan WNA (Warga Negara Asing). "Sekitar pukul 07.30, kapal tersebut kembali ke Aceh dan tiba di titik landing perairan di Kuala Meuraksa pada pukul 18.00 WIB," imbuhnya. Selanjutnya, Zulfahmi diberi instruksi untuk mengatur pengambilan mobil penjemput yang telah disiapkan sebelumnya.

Metode Penyelundupan dan Barang Bukti

Pengungkapan operasi juga menyoroti metode yang digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan narkoba. Dalam prosesnya, Zulfahmi dan UA diberi perintah melalui aplikasi pesan Zangi dengan akun bernama 'B' untuk mengambil mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1975 ACH. "Mobil tersebut terparkir di RS Cut Mutia, dan setelah memuat sabu, pelaku diperintahkan mengembalikannya dengan metode meninggalkan kunci di dekat ban sebagai tanda tugas selesai," ucap Eko.

"Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Isinya berupa kemasan teh China yang ternyata berisi sabu," jelas Eko.

Dalam penyitaan, petugas mengungkap bahwa barang bukti ditemukan dalam kondisi terkemas rapi, yang mengindikasikan rencana yang matang. Sabu tersebut diduga merupakan hasil impor dari Thailand, yang kemudian diangkut melalui jalur laut ke Aceh. Dittipidnarkoba juga mencatat bahwa operasi ini bukan hanya menggagalkan pengiriman narkoba, tetapi juga mengungkap struktur jaringan perdagangan yang kompleks.

Pengembangan Kasus dan Pencarian Orang Hilang

Setelah dua tersangka ditangkap, penyelidikan dilanjutkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Dari pengembangan, ditemukan dua orang tambahan yang berperan sebagai pengendali, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlu. Keduanya sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih dalam penyelidikan. "Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang mengejar MJ dan UA ke tempat persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman," kata Eko.

Kebongkaran ini juga memberikan gambaran tentang kerjasama antar instansi dalam menekan perdagangan narkoba. Bea dan Cukai Kanwil Aceh serta Lhokseumawe turut berperan dalam mengungkap jaringan tersebut. Kerjasama ini menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin memperluas jaringan.

Analisis dan Dampak Operasi

Penyelundupan sabu seberat 325 kilogram ini menegaskan bahwa Aceh tetap menjadi titik kritis dalam perdagangan narkoba lintas batas. Eko menyatakan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menggagalkan rencana pengiriman sabu ke pasar dalam negeri. "Kasus ini menunjukkan kemampuan tim gabungan untuk melacak dan menghentikan jalur penyelundupan yang berpotensi merusak masyarakat," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Eko juga menyebutkan bahwa metode pengiriman sabu melalui jalur laut menunjukkan adaptasi pelaku untuk menghindari pengawasan. "Kapal besi besar yang digunakan memperkuat kesan bahwa jaringan ini telah berpengalaman dalam menjalankan operasi secara tersembunyi," imbuhnya. Meski demikian, pengungkapan ini membuktikan bahwa kepolisian dan instansi terkait mampu mengungkapnya dengan cepat.

Operasi ini memberikan dampak positif dalam memutus rantai perdagangan narkoba. Selain menangkap pelaku, penyitaan 325