Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, antara terduga pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi UIN Suska Kota Pekanbaru menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh teman kampusnya yakni R (21). Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, antara terduga pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. "Jadi perlu saya sampaikan antara korban dan pelaku saling mengenal dan peristiwa itu terjadi pada hari ini hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 di salah satu bagian Fakultas yaitu Fakultas Hukum Syariah di lantai 2," kata Pandra kepada wartawan, Sabtu (28/2). Pandra menjelaskan, terduga pelaku sudah mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Karena, ia sudah menyiapkan senjata tajam berupa golok. "Jadi pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat untuk melakukan suatu penganiayaan dengan membawa beberapa bilah baik parang maupun golok," jelasnya. "Jadi senjata tajam, tetapi yang digunakannya pada saat itu dia langsung menghampiri kepada korban R tersebut dan mengibatkan adanya luka-luka," sambungnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Atas kejadian itu, pihak keamanan kampus atau security (satpam) bersama dengan mahasiswa lainnya mengamankan terduga pelaku. "Dan upaya yang dilakukan pasca kejadian, tadi pagi 08.30 dengan kerjasama semuanya peranan daripada semua masyarakat termasuk mahasiswa, termasuk security yang ada di kampus UIN Suska pelaku dapat diamankan," ujarnya. "Dan korban dapat dibawa dan dipertolongan pertama di Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Pekanbaru," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Bina Widya. "Pemberlakuan daripada undang-undang sudah diterapkan di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pasal 469 ya yang sudah jelas-jelas hukumannya ya jelas 12 tahun penjara dan untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. "Dan terima kasih atas dukungan masyarakat yang dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kami akan proses secara tegas dan tuntas," pungkasnya.

Sidang kode etik mengungkap fakta mengejutkan, Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, sempat memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya karena panik akan dilaporkan. Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM ZD oleh Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, terungkap bermotif cinta segitiga. Tersangka panik diancam dilaporkan calon istri.

Bripda Muhammad Seili, usia 20 tahun gelap mata. Membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat karena cinta segitiga. Pembunuhan usai keduanya berhubungan Bagus mengatakan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.

Terkait korban diduga dikeroyok 15 orang, ia bilang masih melakukan pendalaman. Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam. Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu Aksi para pelaku terekam CCTV sekitar. Terlihat para pelaku sudah mengintai dan menunggu kedua korban melintas.

Tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah golok dan langsung membacok Rohimah serta M Fajri. Puas melampiaskan amarahnya, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, pemuda itu diamankan keluarganya sendiri dan dijemput polisi.

Korban meninggal akibat tusukan badik di tubuhnya. Satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua di siku dan satu di tangan bagian luar. Pelaku hendak memalak penjaga toko buah.

Permintaannya ditolak hingga berujung pembacokan.