Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sengaja Bawa Golok ke Kampus

Deteksi Awal dan Keterangan Kabid Humas

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa antara korban dan pelaku telah memiliki hubungan kecil. Faradhila Ayu Pramesi (23), seorang mahasiswi UIN Suska Kota Pekanbaru, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya, R (21). Kejadian berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 Wib.

“Peristiwa tersebut terjadi di Fakultas Hukum Syariah, lantai dua. Pelaku R sudah mempunyai niat untuk menganiaya korban. Ia sengaja membawa golok dan parang sebagai senjata tajam,” ujar Pandra kepada wartawan, Sabtu (28/2).

Dalam laporan, ditegaskan bahwa pelaku langsung menghampiri korban dan menyerangnya. Upaya penangkapan dilakukan oleh pihak keamanan kampus serta mahasiswa lainnya, yang berhasil mengamankan tersangka. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pertolongan pertama.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kasus Lain: Polisi di Banjarbaru Duga Terlibat Pembunuhan

Di sisi lain, sidang kode etik mengungkap fakta mengejutkan. Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, sempat memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum membunuhnya. Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga, dengan tersangka panik karena diancam oleh calon istri.

“Bripda Muhammad Seili, berusia 20 tahun, gelap mata dan membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat karena konflik hubungan cinta segitiga,” tegas Pandra.

Pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku berhubungan. Penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pemeriksaan terhadap dua pelaku, R (36) dan NP (27). Polisi menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation untuk mengungkap kasus tersebut.

Detektif dan Kondisi Korban

Korban meninggal akibat tusukan golok di sebelah kanan tulang rusuk, dua tusukan di siku, dan satu di bagian luar tangan. Pelaku awalnya berencana memalak penjaga toko buah, tetapi permintaannya ditolak, sehingga berujung pada pembacokan.

Kasus ini terungkap setelah informasi dari masyarakat masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru. Aksi para pelaku terekam CCTV, menunjukkan mereka sudah mengintai korban sebelum menyerang. Setelah melampiaskan amarah, pelaku melarikan diri.

Keluarga korban kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi. Pemeriksaan terus berlangsung, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun.