Penyelidikan KPK Dipindahkan ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan terkait kasus dana tambahan (THR) ilegal kepada Polres Banyumas. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan, mengingat Polres Cilacap sebelumnya terdaftar sebagai penerima THR dari uang yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Kasus Terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang diamankan, termasuk para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini, Bupati Cilacap diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR, dengan ancaman pemutusan jabatan sebagai tekanan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Kemudian, terhadap 27 orang yang terjaring OTT, pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena kita menerima informasi bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima THR ilegal dari bupati. Kami sengaja memindahkan proses ini untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan dari SKPD. Uang tersebut digunakan untuk menyalurkan THR kepada Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan target total mencapai Rp750 juta. Selain itu, komisi antikorupsi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya Rachman sebagai Bupati Cilacap dan Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Pemindahan Pemeriksaan untuk Keseimbangan Proses

Menurut Asep, keputusan memindahkan pemeriksaan ke Polres Banyumas bertujuan menjaga keseimbangan dalam proses penyelidikan. “Karena pemeriksaan di Cilacap bisa menghasilkan kesan tidak adil, maka kita pindahkan ke lokasi lain untuk memastikan semua pihak diperlakukan secara objektif,” tambahnya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam penyelidikan ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.