KPK memindahkan pemeriksaan ke Polres banyumas untuk menghindari conflict f interest. Lantaran Polres Cilacap masuk dalam daftar pembagian THR dari duit panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta Polres Cilacap masuk daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari bupati Cilacap Syamsul Auliya.
Diketahui, uang THR hasil dari pemalakan Bupati ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jika tak dituruti. Syamsul sendiri sudah ditetapkan tersangka korupsi pemalakan uang THR di satuan kedinasan daerahnya sendiri. Diketahui, kasus terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari yang lalu.
Namun menjadi pertanyaan, dari 27 orang ditangkap saat OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas? Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, hal itu sengaja dilakukan penyidik, sebab berdasarkan informasi diterima bahwa Polres setempat, menjadi salah satu pihak eksternal yang diguyur bupati dari THR haram tersebut. "Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap?
kami menghindari Terjadinya conflit of interest Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap)," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Asep pun menghindari pemeriksaan yang tidak berimbang jika dilakukan di sana.
Karenanya, dia memindahkannya ke polres lain. "Makanya tidak dilakukan Pemeriksaan nya di polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Tadi Conflict of interest (COI) Ini kita pindah ke Banyumas," jelas Asep. Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Atas perbuatannya, Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK membeberkan alasan di balik setoran uang dari perangkat daerah kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga karena kekhawatiran akan digeser jabatan atau dianggap tidak loyal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian THR oleh Kepala Daerah kepada Forkopimda tak hanya terjadi di Cilacap. KPK ingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK meyakini bahwa banyak kepala daerah lainnya yang juga melakukan modus yang sama. KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan penetapan tersangka.
KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan, mengungkap modus Bupati Cilacap korupsi dengan memeras SKPD demi THR Forkopimda dan kepentingan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda dari dana hasil pemerasan yang mencapai Rp610 juta, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, di mana 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang. Simak detail pengungkapan kasus ini yang mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap adalah Kapolresta Cilacap.
Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT KPK Bupati Cilacap) yang menjaring 27 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang menargetkan Rp750 juta namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tunjangan Hari R Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menargetkan uang pemerasan terkumpul 13 Maret 2026. Simak detail target dan alasannya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah, dengan bantuan Satpol PP dan beberapa pejabat lainnya. Wakil Bupati Ammy Amalia ditunjuk menjadi Plt Bupati Cilacap setelah Bupati Syamsul Auliya Rachman terjerat OTT KPK. Syamsul memulai karirnya di dunia eksekutif pada tahun 2017, saat ia terpilih sebagai Wakil Bupati Cilacap mendampingi Tatto Suwarto Pamuji.
Jika para SKPD atau kelapa dinas tak menuruti, Bupati Cilacap mengancam akan memutasi jabatan. Frkominda termasuk pengadilan negeri dan agama. Bupati dan Sekda Cilacap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
KPK i menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Budi merinci, 13 pihak tersebut, selain bupati ada juga sekda dan para pejabat struktural di kabupaten tersebut. Tempat yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup kantor dan kediaman bupati, rumah serta kantor Kepala Dinas PUPR, Dinas Pendidikan.
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin dan tak menyangka Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka korupsi pemerasan oleh KPK, namun menghormati proses hukum yang berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Kepala Daerah kepada Forkopimda, yang dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat proses penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepala daerah tidak perlu lagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada TNI dan Polri karena pemerintah pusat sudah mengalokasikan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul kasus pemerasan Bupati Cila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan THR Kepala Daerah kepada pihak eksternal, menyusul penetapan tersangka Bupati Cilacap. Simak imbauan penting KPK untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

