KPK Ungkap Dugaan Pemberian Dana ke Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Indonesia mengonfirmasi adanya kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pernyataan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Maret 2026 setelah menerima laporan dari BPK. Sebelumnya, penyelidikan atas kasus tersebut telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Menurut informasi terbaru, Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Transaksi ini terjadi saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebutkan bahwa dana tersebut diberikan karena Gus Alex dianggap sebagai perwakilan langsung dari Menteri Agama.

KPK menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan proses penyelidikan, akan diuraikan di hadapan hakim. Pemberian dana oleh Asrul Aziz Taba diperkuat oleh kebiasaan Yaqut Cholil Qoumas yang sering menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan penting. Peran Gus Alex sebagai staf khusus menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Kedua individu ini diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji serta pemberian uang kepada pejabat terkait. Sejak 9 Januari 2026, penyidikan telah memasuki tahap penetapan tersangka, yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan BPK yang memperkuat dugaan korupsi. Selama proses penyelidikan, status penahanan para tersangka terus berubah. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, lalu diizinkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut setelah mengumumkan pengalihan status dari rumah ke rutan.

Meskipun Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, sempat dicekal ke luar negeri, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kehadiran Gus Alex di persidangan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa Gus Alex tiba sekitar pukul 08.20 Wib. Dugaan suap ini menjadi bagian dari serangkaian temuan KPK dalam upaya mengungkap praktik korupsi yang merugikan jemaah haji.