AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Harga Pertamax Melonjak ke Rp 16.250, DPR Publik Berhak Tahu Alasan Kenaikannya

Published Juni 11, 2026 · Updated Juni 11, 2026 · By Joko Permata

Harga Pertamax Melonjak ke Rp 16.250, DPR Publik Berhak Tahu Alasan Kenaikannya

Main Agenda - Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax dan Pertamax Green yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan publik. Dengan kenaikan signifikan yang mencapai Rp 16.250 per liter untuk Pertamax dan Rp 17.000 per liter untuk Pertamax Green, para konsumen dan pengamat mulai menyoroti dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Situasi ini semakin memanas karena korelasi langsung dengan fluktuasi harga minyak dunia yang tidak stabil.

DPR Siapkan Pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina

Komisi XII DPR RI telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti isu kenaikan harga BBM tersebut. Sebagai bagian dari upaya transparansi, dewan perwakilan rakyat berencana mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina guna memberikan penjelasan terbuka. Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, mengungkapkan bahwa keputusan ini dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas mengenai penghitungan harga BBM.

Dony menekankan bahwa pengawasan atas kebijakan energi menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk menjawab kecurigaan masyarakat terkait perubahan harga yang terjadi, terutama di tengah tekanan ekonomi global. "Kita harus memberikan jawaban yang konkret agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses pengambilan kebijakan," tambahnya.

Dony Maryadi Oekon: Masyarakat Berhak Tahu Alasan Kenaikkan Harga

Sebagai anggota DPR, Dony Maryadi Oekon menegaskan bahwa transparansi dalam penentuan harga BBM menjadi prioritas. Ia menyatakan bahwa metode perhitungan harga tidak boleh disampaikan secara tertutup, apalagi tanpa dasar yang jelas. "Masyarakat berhak mengetahui bagaimana harga Pertamax dan Pertamax Green dihitung, terutama jika ada kenaikan yang signifikan," ujarnya.

Dony juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah paling rentan terhadap kenaikan harga energi. Ia menyebutkan, kenaikan harga BBM non-subsidi harus diimbangi dengan kebijakan yang melindungi konsumen yang kurang mampu. "Ini adalah tantangan besar bagi pemerintah karena BBM subsidi dan non-subsidi harus dikelola secara seimbang," jelasnya.

Pertamina dan Kementerian ESDM Diminta Jelaskan Kebijakan Harga

Kebijakan penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dinilai perlu dikaji ulang oleh lembaga pemerintah dan DPR. Dony menyampaikan bahwa Pertamina sebagai pelaksana harus menjelaskan kebijakan yang diambil, termasuk mengapa harga BBM non-subsidi meningkat meskipun harga minyak dunia masih dalam kondisi ketidakstabilan. "Kita ingin tahu apakah kenaikan ini hanya akibat kenaikan harga minyak, atau ada faktor lain yang turut memengaruhi," katanya.

Dalam wawancara terpisah, Dony menyoroti risiko yang terjadi jika pemerintah terus menaikkan harga BBM subsidi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga non-subsidi tidak boleh disalurkan ke segmen subsidi karena bisa menciptakan subsidi ganda. "Jika BBM subsidi ikut naik, maka subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan terasa kurang bermakna bagi masyarakat miskin," tegasnya.

"Yang non-subsidi yaitu sudah terikat dengan harga dunia. Kita tidak mungkin itu juga ditanggung oleh pihak Pemerintah. Karena double subsidi nantinya dan juga ditanggung oleh Pertamina,"

Menurut Dony, Pertamina memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara harga BBM subsidi dan non-subsidi. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan harus menjelaskan detail penghitungan harga, termasuk kontribusi dari biaya produksi, distribusi, dan keuntungan yang diperoleh. "Kita ingin tahu apakah ada efisiensi yang bisa dipertahankan atau peningkatan biaya operasional yang signifikan," ujarnya.

Perubahan Harga Pertamax dan Pertamax Green Berlaku Sejak 10 Juni 2026

Sementara itu, informasi terkini menyebutkan bahwa harga Pertamax (RON 92) telah dinaikkan dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter. Perubahan ini resmi berlaku sejak 10 Juni 2026, setelah mengalami evaluasi oleh Kementerian ESDM. Sementara itu, Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan harga, mencapai Rp 17.000 per liter.

Kenaikan harga BBM tersebut dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah internasional yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dony menjelaskan bahwa pemerintah memang harus menyesuaikan harga BBM non-subsidi dengan harga pasar, tetapi tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. "Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi apakah harga BBM subsidi bisa tetap dijaga stabil meskipun ada penyesuaian di sektor non-subsidi," tutur Dony.

Kebijakan harga BBM non-subsidi dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi yang terus bertambah. Namun, kenaikan harga tersebut bisa berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Dony mengingatkan bahwa pertemuan dengan ESDM dan Pertamina harus menjadi titik awal untuk memastikan bahwa perubahan harga ini dijelaskan secara rinci dan transparan.

Dalam konteks ekonomi yang sedang berfluktuasi, Dony berharap pemerintah mampu menjelaskan strategi pengelolaan subsidi yang lebih efektif. Ia menilai bahwa konsumen perlu mengetahui seluruh aspek yang memengaruhi harga BBM, termasuk dampak dari kebijakan moneter dan inflasi. "Kita tidak ingin harga BBM non-subsidi menjadi alat untuk menaikkan harga subsidi secara tidak langsung," jelasnya.

DPR juga berharap hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina bisa menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan. Dony menyampaikan bahwa kebijakan energi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan harga BBM tidak merugikan masyarakat, terutama yang kurang mampu," tutupnya.

Di sisi lain, masyarakat yang mengandalkan BBM subsidi mulai mengeluhkan kenaikan harga. Banyak di antaranya merasa kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan mereka. Dony menegaskan bahwa DPR akan terus memantau kebijakan ini untuk memastikan bahwa pemerintah tidak terlalu banyak menanggung beban biaya BBM non-subsidi. "Kita perlu melihat apakah ada kebijakan alternatif yang bisa diambil untuk menstabilkan harga subsidi," katanya.

Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green juga mengundang kritik terhadap kebijakan Pertamina dalam menetapkan tarif. Dony menyebutkan bahwa perusahaan harus menjelaskan apakah ada peningkatan biaya produksi atau keuntungan yang diperoleh. "Jika ada, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana keuntungan tersebut dialokasikan," ujarnya.

Dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 16.250 per liter, konsumen diharapkan bisa memahami alasan perubahan ini. Namun, Dony meminta pemerintah untuk tidak terlalu cepat menaikkan harga subsidi karena bisa memicu krisis ekonomi yang lebih besar. "Pertamina dan ESDM harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyesuaikan kebij