Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1), mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyangkal klaim bahwa pengusaha Riza Chalid mengintervensi proses penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Ahok mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai intervensi Riza Chalid dalam pengelolaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai komisaris utama, tidak ada indikasi bahwa Riza Chalid terlibat dalam keputusan tersebut.

“Pernah enggak Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?” tanya Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dalam ruang sidang.

Ahok menjawab dengan tegas bahwa ia tidak mengenal Riza Chalid. “Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak,” ujarnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Setelah sidang, Ahok menegaskan kembali bahwa ia tidak mendengar adanya intervensi Riza Chalid terhadap Pertamina. Ia juga mempertanyakan pihak yang menyebutkan hal itu. Menurut Ahok, Pertamina memiliki pengawasan yang ketat dalam menjalankan bisnisnya.

“Enggak pernah lho. Aku tuh… itu cuma selalu orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu (Pertamina) kan jaganya begitu ketat,” kata Ahok.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga mengkritik cara penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun. Ia meragukan metode perhitungan tersebut dan menekankan bahwa angka tersebut perlu didasarkan pada fakta, bukan dugaan.

“Enggak tahu. Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu. Saya enggak tahu,” katanya.

Ahok menyatakan bahwa ia tidak berani memberikan komentar lebih lanjut karena tidak memiliki data numerik yang akurat. Namun, ia meminta agar perhitungan kerugian negara dilakukan dengan hati-hati, mengingat ada risiko kesalahan seperti dalam kasus timah.

“Jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong, kerusakan ekologi dari Belanda dihitung Rp 1.000 triliun? Nah itu maksud saya tuh hal-hal ini kita harus hati-hati menghitung kerugian. Kerugian negara itu mesti hitung, enggak bisa diduga loh, kalau secara hukum pidana atau apa gitu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahok juga dicecar mengenai proses penyewaan kapal oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry menanyakan apakah ada laporan mengenai intervensi dari ketiga pihak, yaitu Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Pernah Bapak dengar bahwa pihak Kerry, Dimas, Gading mengatur pengadaan OTM maupun pengadaan sewa kapal?” tanya pengacara Kerry.

Ahok menjelaskan bahwa ia belum pernah menerima laporan tentang intervensi tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui bahwa terminal BBM di Merak adalah milik perusahaan swasta.

Demikian pula untuk penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Ahok menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan yang dikaitkan dengan pihak-pihak tersebut.

“Saya juga baru bertemu di sidang ini ya. Belum pernah bertemu dan baru tahu nama juga dari media saja,” tambahnya.