Kemenhan Tegaskan Otoritas Udara RI Masih Dalam Penguasaan Pemerintah
Dari Jakarta, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa otoritas udara Indonesia tetap berada dalam penguasaan pemerintah. “Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian ruang udara nasional sepenuhnya berada di bawah kekuasaan negara,” terang Rico dalam siaran pers yang diterima, Senin.
Pernyataan tersebut diberikan sebagai respons atas beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan AS memiliki akses lengkap untuk melintasi wilayah udara RI. Rico memastikan bahwa setiap kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain selalu diperhitungkan secara matang, dengan prinsip utama menjaga kepentingan Indonesia.
“Setiap skema kerja sama pasti dirancang agar memberi manfaat bagi rakyat dan sejalan dengan hukum internasional serta nasional,” ujarnya.
Dokumen perjanjian yang diberitakan ke publik, menurut Rico, belum final karena masih dalam pembahasan. “Surat tersebut merupakan rancangan awal yang sedang dibahas secara internal maupun antarinstansi,” tambahnya. “Dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum bisa digunakan sebagai dasar kebijakan resmi,” jelas Rico.
“Masyarakat tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan karena status dokumen masih dalam proses,” katanya.
Rico menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional. “Kemungkinan perjanjian apa pun tidak akan mengurangi kewenangan Indonesia,” tegasnya. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin kesepakatan, salah satunya memungkinkan AS mengoperasikan pesawatnya lintas wilayah udara RI dalam situasi darurat, krisis, atau latihan yang disepakati bersama.

