Kita Bersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important Visit: Pemkab Bangli ingatkan sanksi pemecatan bagi ASN jika malas

Published 22/05/2026 · Updated 22/05/2026 · By Sinta Saputra

Pemkab Bangli Ingatkan Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Malas

Important Visit - Bangli, Bali (ANTARA) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan bahwa kinerja aparatur sipil negara (ASN) harus selalu dijaga. Pemecatan menjadi sanksi terberat yang diberlakukan jika ASN tidak masuk kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, saat memberikan siaran pers di Bangli, Bali, Jumat lalu.

"Disiplin ASN bukan hanya tuntutan administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat," tutur Riana Putra dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang terus-menerus dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam rangka mengimplementasikan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pemkab Bangli meminta seluruh ASN memahami aturan yang ditetapkan. Peraturan ini tidak hanya berisi penjatuhan sanksi, tetapi juga bertujuan untuk membina, mengarahkan, serta memastikan ASN tetap bekerja sesuai dengan standar yang berlaku. Riana menyebutkan bahwa PP tersebut menjadi pedoman utama dalam mengatur kinerja aparatur negara, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pelanggaran disiplin.

Klasifikasi Hukuman Disiplin

Inspektur Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A. Widata, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 memiliki struktur hukuman yang terbagi menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, hukuman ringan berupa teguran atau pernyataan tidak puas digunakan untuk pelanggaran kecil. Sementara hukuman sedang melibatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, sedangkan hukuman berat bisa menyebabkan penurunan jabatan atau bahkan pemecatan dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas. Misalnya, jika ASN absen selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa izin, gaji mereka akan terhenti mulai bulan berikutnya," kata Jero. Ia menambahkan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat tanggung jawab individu dan mengurangi kebiasaan tidak disiplin yang merugikan pelayanan publik.

Menurut Jero, selain mengingatkan kedisiplinan, aturan ini juga menekankan prinsip netralitas ASN dalam kehidupan berpolitik. Ia menegaskan bahwa aparatur negara dilarang memihak partai atau kelompok tertentu dalam menjalankan tugas. "Keberadaan ASN harus mencerminkan objektivitas dan profesionalisme, terlepas dari konteks politik," jelasnya.

Peran Atasan dalam Penegakan Disiplin

Jero Penyarikan A. Widata juga menjelaskan bahwa atasan langsung memiliki peran sentral dalam menegakkan hukuman disiplin. Jika seorang pejabat membiarkan bawahan melanggar aturan, ia akan mendapat sanksi yang sama. "Ini sebagai bentuk akuntabilitas atas tindakan tidak tepat dalam memimpin tim," tambahnya.

Dalam praktiknya, Pemkab Bangli berkomitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi aturan, meningkatkan pembinaan berkala, serta memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN. Jero menyarankan bahwa setiap unit kerja harus menerapkan mekanisme transparan dan adil dalam menilai kinerja pegawai. "Sanksi harus diberikan berdasarkan fakta, bukan asal-usul," katanya.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran kehadiran menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan hukuman. Jero menyebutkan bahwa akumulasi ketidakhadiran dalam satu tahun akan menentukan tingkat sanksi yang diberikan. "Kehadiran adalah tolok ukur kepatuhan ASN terhadap tugasnya," ujarnya.

Kebutuhan Penegakan Aturan yang Konsisten

Riana Putra menambahkan bahwa disiplin ASN bukan hanya tentang kehadiran, tetapi juga kualitas kerja. Ia mengingatkan bahwa kehadiran yang teratur adalah kunci dalam mencapai kinerja optimal. "Karena itu, sanksi pemecatan yang dijatuhkan untuk pelanggaran berulang harus dianggap serius," tegasnya.

Menurut data yang diungkapkan, sebagian besar pelanggaran disiplin terjadi karena kurangnya kesadaran ASN terhadap aturan. Jero menyebutkan bahwa pelanggaran seperti tidak masuk kerja tanpa izin atau berbicara dalam situasi yang tidak relevan dengan tugas bisa menimbulkan konsekuensi serius. "Selain sanksi materi, ASN juga bisa kehilangan reputasi dan kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Dalam memperkuat penegakan hukum, Pemkab Bangli berencana meningkatkan pelatihan bagi ASN terkait PP tersebut. "Kita harus memastikan setiap pegawai memahami esensi peraturan ini sebelum diterapkan," jelas Riana. Ia juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk bekerja sama dalam menjaga kedisiplinan ASN, agar masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan.

Implementasi dan Tanggung Jawab

Jero Penyarikan A. Widata menekankan bahwa proses hukuman disiplin harus dijalankan secara adil dan transparan. Ia mencontohkan bahwa pelanggaran kecil seperti terlambat masuk kerja bisa dikoreksi melalui teguran, sementara pelanggaran berat seperti korupsi atau malfeasance akan mendapatkan sanksi yang lebih tajam. "Dengan memperjelas prosedur, kita bisa menghindari