Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 Miliar Usai Diperas Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com — Deka Perdanawan, direktur operasional PT Delta Indonesia, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan bahwa perusahaannya telah memberikan uang total hingga Rp 4,4 miliar kepada pejabat Kemnaker yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3. Deka memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut, yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), jaksa penuntut umum meminta Deka memberikan data tentang jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa. “Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya jaksa.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?”

Deka mengakui jumlah tersebut dan menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker. Menurutnya, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa. Contohnya, untuk Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun, ia membayar Rp 5 juta per sertifikat. Selain itu, honor fasilitator pelatihan juga dibayarkan sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Deka menyebutkan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, perusahaan ini berinteraksi dengan beberapa pejabat, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan lainnya. Ia mengaku telah memberikan seluruh data kepada penyidik, meski tidak ingat angka pasti saat ditanya langsung.

Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3

Perkara ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan Kerja (K3) oleh pejabat Kemnaker. Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan berlangsung sejak 2021, dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikasi dan lisensi K3. Dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), jaksa menyebutkan bahwa Noel dan rekan-rekannya diduga memaksa pemohon sertifikasi K3 memberikan uang secara tidak langsung melalui PJK3.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”

Noel sendiri dituduh menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Deka mengatakan bahwa pejabat Kemnaker sering menanyai posisi perusahaan selama proses sidang. Hal ini menunjukkan adanya tekanan untuk menyetor dana sebagai bentuk ‘apresiasi’ atau biaya non-teknis dalam lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.