Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA, KOMPAS.com – Menurut Beni Sukardis, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, pemerintah serta DPR diharapkan mempertimbangkan kembali revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai langkah ini penting untuk menghindari kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Beni menekankan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa hanya bergantung pada pembatasan disiplin individu. Menurutnya, reformasi aturan secara menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi ruang ambigu dalam menangani kasus pidana yang melibatkan prajurit. “Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara norma hukum dan praktik di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

“Saat ini masih ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Secara aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum,” tambah Beni. “Namun dalam praktiknya, masih terdapat kecenderungan penggunaan mekanisme Undang-Undang Peradilan Militer, terutama karena revisi regulasi tersebut mengalami stagnasi sejak lama,” ungkapnya.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan sidang kasus Andrie Yunus diadakan di peradilan umum sebagai solusi sementara. Ia berharap proses hukum tetap transparan dengan melibatkan unsur sipil dan militer. Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Beni menambahkan bahwa penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab kecurigaan publik. “Evaluasi yang menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak berjalan efektif,” tambahnya.