Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. “Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung di RS Bhayangkara,” jelas Budi dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).

KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

KPK mengungkapkan bahwa pindah status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan dimulai hari ini. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK memulai proses perpindahan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah ke rutan,” kata Budi. Ia menyebut, penahanan di rutan akan dilakukan setelah hasil tes medis selesai. “Kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penahanan di rutan,” imbuhnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Sebut Pertama Kali di KPK

Sebelumnya, KPK mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keputusan ini diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut diperiksa dan dikabulkan dengan dasar Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” terang Budi dalam pernyataannya, Sabtu (21/3/2026).

Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan

Yaqut hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu minggu, setelah ditahan pada Kamis (12/3/2026). Pada masa itu, ia selesai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah praperadilan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut dianggap melakukan penyesuaian aturan dan pelaksanaan teknis untuk mengatur kuota haji.

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi

Menurut Budi, status tahanan Yaqut yang diubah sementara ini terkait keputusan penyidik yang mempertimbangkan aspek kesehatan. KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji. Yaqut terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus, termasuk menetapkan rasio kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini dinilai melanggar UU No 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Jubir KPK: Sah Jika Tidak Ada Transaksi di Belakang

KPK mengungkapkan, keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah sah jika tidak terdapat transaksi korupsi di baliknya. Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi dalam keterangannya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.