AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Terseret Isu Korupsi MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Saya Tidak Bisnis Dapur

Published Juni 11, 2026 · Updated Juni 11, 2026 · By Aisyah Hidayat

Terseret Isu Korupsi MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto: Saya Tidak Bisnis Dapur

Latest Program - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto membantah klaim yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pernyataan resmi, Fitroh menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun memiliki hubungan dekat dengan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. Ia menekankan bahwa keikutsertaannya dalam isu ini hanya bersifat kebetulan, bukan karena keterlibatan langsung dalam skandal tersebut.

Sebagai respons atas pertanyaan media, Fitroh menjelaskan bahwa yayasan yang dikaitkan dengan dirinya telah berdiri sebelum program MBG diluncurkan. Menurutnya, yayasan tersebut tidak terkait secara langsung dengan kegiatan penerimaan keuntungan materiil dalam pengelolaan program tersebut. "Saya tidak menerima keuntungan apa pun dari yayasan," tegasnya, menambahkan bahwa ia hanya terlibat sebagai pengurus atau pendukung. KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, juga memberikan pernyataan serupa. Ia menjelaskan bahwa institusi anti-korupsi tersebut sudah melakukan penelitian dan menemukan bahwa yayasan yang dianggap berkaitan dengan Fitroh tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan korupsi MBG.

Kasus Korupsi MBG yang Menyedot Perhatian

Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada 3 Juni 2026. Tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Dalam penjelasannya, Kejaksaan menyebutkan bahwa kegiatan korupsi ini terjadi dalam tata kelola program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi masyarakat miskin. Namun, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang membuat program ini menjadi bahan pertanyaan.

KPK menyebutkan bahwa dalam kasus ini, eks pimpinan BGN diduga menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai penyalur program MBG. Yayasan tersebut, menurut penyelidikan, memiliki ketergantungan atau afiliasi dengan para tersangka, sehingga memungkinkan praktik pemberian keuntungan pribadi. Modus yang digunakan diduga melibatkan penambahan harga dalam pengadaan barang dan jasa, atau yang dikenal sebagai mark up. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, karena pengelolaan dana program dianggap tidak transparan.

KPK memastikan bahwa yayasan yang dikaitkan dengan saya sudah berdiri sebelum program MBG dimulai. Saya tidak terlibat dalam pemberian keuntungan materiil kepada siapa pun, dan tidak memiliki hubungan dekat dengan Sony Sanjaya atau anggota lainnya dalam proses ini," kata Fitroh.

Menurut informasi dari Antara, BGN sebagai lembaga yang mengelola program MBG sebelumnya berperan dalam memastikan distribusi makanan bergizi mencapai target yang ditetapkan. Namun, dalam penyelidikan kasus korupsi, ditemukan bahwa para eks pimpinan BGN tidak hanya memilih yayasan berbasis kepentingan pribadi, tetapi juga mendorong penggelembungan harga untuk meningkatkan keuntungan. Ini mengakibatkan pengeluaran yang lebih besar dari dana yang dialokasikan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Keterlibatan Yayasan dalam Program MBG

KPK mengungkapkan bahwa yayasan yang menjadi pusat perhatian dalam kasus MBG memang telah ada sebelum program tersebut diresmikan. Yayasan ini bertugas menyediakan makanan untuk kegiatan MBG, tetapi dianggap tidak memenuhi standar kelayakan. Hal ini menjadi dasar bagi dugaan bahwa para tersangka memanfaatkan yayasan tersebut sebagai sarana untuk mengakses dana program secara tidak sah.

Fitroh mengklaim bahwa yayasan yang dikaitkan dengan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi. "Saya hanya menjadi bagian dari yayasan sebagai pendukung, bukan sebagai pengelola atau penentu kebijakan," tuturnya. Ia menegaskan bahwa keuntungan materiil dari yayasan tersebut tidak diterimanya, dan ia berkomitmen untuk menjaga integritas serta transparansi dalam setiap kegiatan yang terkait dengan MBG.

BGN, yang bertugas menjalankan program MBG, sebelumnya diduga memberikan kewenangan kepada yayasan tertentu tanpa memastikan kelayakan mereka. Para tersangka kemudian diduga memanfaatkan posisi ini untuk mengambil keuntungan pribadi, seperti pengadaan makanan dengan harga lebih tinggi dari pasar normal. Dengan sistem ini, dana yang dialokasikan untuk MBG tidak digunakan secara optimal, karena sebagian besar dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

KPK menilai bahwa kasus korupsi MBG adalah contoh dari bagaimana kebijakan pemerintah bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak becus dalam pengelolaan. "Program ini diharapkan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, tetapi kini terjebak dalam isu korupsi," ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai aturan.

Perspektif Publik dan Impak Kasus MBG

Kasus MBG ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa penyalahgunaan dana program memperburuk reputasi BGN, sementara lainnya menilai bahwa dugaan korupsi ini adalah bagian dari proses pemeriksaan yang wajar. Fitroh Rohcahyanto berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena dugaan yang tidak didasarkan.

Dalam konteks korupsi, MBG menjadi contoh bagaimana program sosial bisa dijadikan sarana untuk menyalahgunakan wewenang. KPK menekankan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang kuat. "Kita tidak ingin ada kesan bahwa KPK hanya menargetkan pihak tertentu, tetapi semua kegiatan dilihat secara objektif," tambah Budi Prasetyo.

Kasus ini juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan dalam pengelolaan program pemerintah. Meskipun Fitroh dan yayasan yang terkait dinyatakan tidak terlibat, pihak KPK menyarankan agar semua pih