AMP
KitaBersedekah
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tiffany Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Zahra Setiawan

Tiffany Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya

Tiffany Co Wajib Bayar Rp 97 49 - Di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tiga toko Tiffany & Co yang sebelumnya ditutup kini telah dibuka kembali setelah perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, gerai-gerai mewah tersebut ditutup sebagai bagian dari proses audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kini, setelah nilai tagihan dinyatakan selesai diproses, akses ke lokasi penjualan kembali terbuka untuk publik.

Proses Audit Kepabeanan Berakhir dengan Penyelesaian Tagihan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa audit kepabeanan terhadap Tiffany & Co telah rampung. Proses ini menemukan bahwa perusahaan harus membayar total kewajiban sebesar Rp 97,49 miliar. Dengan adanya penyelesaian tersebut, gerai yang selama ini tersegel kini dapat beroperasi kembali tanpa hambatan.

“Proses audit telah selesai, dan Tiffany & Co menyetujui pembayaran tagihan kepabeanan yang tercantum. Dengan demikian, tiga gerai mereka di Jakarta kini dapat dibuka kembali sebagai bentuk kesanggupan perusahaan untuk memenuhi kewajiban,” kata Nirwala dalam pernyataan resmi.

Nilai tagihan ini mencakup dua komponen utama. Pertama, denda administratif sebesar Rp 78,50 miliar yang diberikan sebagai sanksi atas ketidaktepatan pajak. Kedua, kewajiban perpajakan lainnya sekitar Rp 18,99 miliar, yang terdiri dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh). Total penyelesaian ini menjadi angka yang signifikan, terutama mengingat tingginya nilai perhiasan yang dijual oleh Tiffany & Co.

Pembukaan segel di Plaza Indonesia menjadi momen penting bagi perusahaan, yang sebelumnya telah mengalami pembatasan operasional. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembukaan ini dilakukan setelah pihak Tiffany & Co menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban secara lengkap. “Pembukaan kembali gerai di Plaza Indonesia menandakan bahwa Tiffany & Co telah menyelesaikan semua masalah kepabeanan yang ada, sehingga bisnis mereka dapat berjalan normal kembali,” tutur Menkeu dalam wawancara terpisah.

Detail Tagihan yang Menunggu Pembayaran hingga Akhir Juni

Menurut DJBC, kewajiban kepabeanan Tiffany & Co akan jatuh tempo pada akhir Juni 2026. Pemenuhan tagihan ini menjadi fokus utama setelah audit selesai dilakukan. Nilai total Rp 97,49 miliar dibagi menjadi dua bagian: Rp 78,50 miliar sebagai denda administratif dan Rp 18,99 miliar sebagai kewajiban perpajakan tambahan. Bea masuk, PPN, serta PPh menjadi komponen utama dalam jumlah tersebut.

DJBC menyebutkan bahwa perusahaan mewah ini terkena sanksi karena ketidakpatuhan terhadap aturan kepabeanan yang berlaku. Hal ini terjadi setelah penyelidikan menemukan adanya perbedaan antara nilai barang yang diumumkan saat impor dan nilai aktual yang diperhitungkan. Sebagai hasilnya, Tiffany & Co harus menanggung denda sebesar Rp 78,50 miliar. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar pajak tambahan sekitar Rp 18,99 miliar, yang mencakup berbagai jenis pajak sesuai ketentuan hukum.

Pembukaan kembali toko-toko Tiffany & Co disambut positif oleh pengelola dan pelanggan. Meski perusahaan sempat mengalami kekhawatiran atas pembatasan operasional, kini mereka dapat kembali menawarkan produk-produk mewahnya di tiga lokasi strategis di Jakarta. Pemenuhan kewajiban yang dilakukan secara lengkap diharapkan menjadi contoh bagus bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan kepabeanan secara lebih baik.

Proses Pembukaan Segel dan Dampaknya pada Operasional Perusahaan

Pembukaan segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh pihak pemerintah dan manajemen perusahaan. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ini adalah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan konflik kepabeanan yang telah berlangsung beberapa bulan. “Setelah audit selesai, kita dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua kewajiban. Ini juga memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional harus transparan dan patuh,” ujar Menkeu.

Para pengelola toko menyatakan bahwa pembukaan kembali gerai ini berdampak positif terhadap penjualan dan reputasi perusahaan. Dengan adanya pembayaran kewajiban yang lengkap, mereka dapat menjalankan operasional tanpa hambatan dan kembali menjadi pusat belanja yang diminati oleh masyarakat. Pihak DJBC juga menegaskan bahwa pembayaran tagihan tersebut menjadi batu loncatan untuk memastikan bahwa Tiffany & Co dapat memulai kembali kegiatan bisnisnya secara stabil.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga ketatnya aturan kepabeanan, terlepas dari kondisi ekonomi yang kompleks. Meski ada penundaan, tetapi pengusaha tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Dengan denda dan pajak yang tercantum, pemerintah mencoba mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk mengikuti prosedur yang seharusnya.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, DJBC juga menyebutkan bahwa mereka terus memantau kinerja perusahaan selama masa operasional kembali. “Kita akan terus mengawasi kepatuhan Tiffany & Co, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah cara untuk memastikan sistem kepabeanan berjalan efektif dan adil,” tambah Nirwala Dwi Heryanto.

Dengan adanya pembayaran kewajiban yang akan jatuh tempo di akhir Juni 2026, diharapkan tiga toko Tiffany & Co dapat beroperasi dengan lancar. Penyelesaian ini tidak hanya menyelesaikan masalah pajak, tetapi juga menjadi titik balik bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Masyarakat pun kini dapat kembali bersuka cita karena bisnis mewah yang selama ini diminati kembali berjalan seperti biasa.