Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
JAKARTA, KOMPAS.com—Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, termasuk asisten dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) dari instansi pemerintah daerah. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, perintah ini diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
“Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Sumbowo selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma sebagai Asisten II, dan Budi Santoso sebagai Asisten III, membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Setelah diskusi, ketiga asisten tersebut mengkomunikasikan kebutuhan dana kepada seluruh SKPD, dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Jumlah yang diminta bervariasi tergantung pada instansi. Pertimbangan penentuan nominal didasarkan pada perhitungan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. SKPD yang tidak mampu memenuhi besaran dana diminta untuk berdiskusi langsung dengan Ferry.
Sadmoko juga memberikan instruksi kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkoordinasikan pengumpulan THR. Uang tersebut harus terkumpul sebelum Lebaran 2026, dengan tenggat waktu 13 Maret 2026. Jika setoran belum terpenuhi, SKPD akan ditagih oleh ketiga asisten tersebut, dengan bantuan Kepala Satpol PP Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (13/3/2026), total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma dan disimpan dalam goodie bag untuk dibagikan kepada Forkopimda. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

