Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf

Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diperlihatkan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia mengucapkan permohonan maaf setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan.

“Mohon maaf,” kata GSW singkat.

GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dikeluarkan dari Gedung Merah Putih oleh petugas KPK. Keduanya digiring ke mobil tahanan tanpa banyak komentar, sambil berjalan dengan tangan terborgol. Penahanan terhadap para tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta.

Besides uang tersebut, barang bukti lain yang ditahan mencakup empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta serta perangkat elektronik. GSW juga diduga menerima total Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penyidik KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025