Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal

Denpasar, Bali

Kepolisian Kota Denpasar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian dua korban di area Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers Jumat menyampaikan bahwa para pelaku melakukan tindakan kekerasan yang parah, hingga menyebabkan kedua korban tewas.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, batu, balok kayu, serta membakar korban menggunakan bensin,” ujar Simatupang.

Kejadian terjadi sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban yang gugur bernama Egi Ramadan (30), dari Cirebon, dan Hisam Adnan (29), asal Semarang. Sementara itu, lima tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama, di lokasi berbeda di Denpasar Selatan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini diselesaikan secara cepat karena seluruh pelaku ditangkap dalam satu hari. Tersangka NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA, sementara tersangka IS, DH, dan DR ditangkap di rumah kos Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 WITA. Tersangka SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.

“Motifnya adalah rasa dendam karena korban sering mengganggu para pelaku bahkan sampai mengancam akan membunuh,” tambah Agus.

Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin yang terbakar, telepon genggam pelaku, jaket, dan sepatu yang ikut terbakar. Menurut Agus, kejadian dimulai saat korban dan temannya sedang minum miras di Dermaga Pelabuhan Benoa.

“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban sempat menghubungi salah satu pelaku melalui panggilan video dan mengancam akan membunuhnya,” katanya.

Pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung setelah terjadi saling tantang. Kedua korban bersama temannya menemui para pelaku di lokasi kejadian. Para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban. Korban dianiaya berulang kali dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga tak mampu bergerak. Rekan korban yang berinisial B berhasil kabur dan menyembunyikan diri.

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan melakukan penyerangan kedua. Mereka menyiram korban dengan bensin lalu membakarnya sebelum meninggalkan korban di tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, kedua korban meninggal dengan tubuh sebagian terbakar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.