Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Jakarta, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Penyesuaian ini dilakukan oleh TikTok sebagai langkah untuk memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang akan diterapkan mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Menkominfo, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menkominfo mengungkapkan, TikTok masih akan mengumumkan detail operasional aplikasi untuk pengguna yang berusia 14-15 tahun. “Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” lanjutnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kominfo menilai bahwa komitmen TikTok tergolong sebagian dalam penerapan PP Tunas. “Arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan, dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” tambah Meutya.

Beberapa Aplikasi Sudah Kooperatif

Dalam periode ini, ada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Menkominfo menyebutkan bahwa X dan Bigo Live telah melakukan perubahan pada aturan aplikasi mereka. “Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dan ini sudah dilakukan jauh hari, yaitu sejak 17 Maret tahun 2026, yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” ujarnya.

Bigo Live, sementara itu, telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas. “Bigo Live melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content, serta kebijakan keamanan privacy policy, dan juga mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” imbuh Meutya.

Roblox, di sisi lain, dianggap memberikan sikap kooperatif secara sebagian. Platform ini tengah menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun tetap bisa mengakses aplikasinya, namun hanya secara offline. “Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” tutur Meutya.

Aplikasi Lain Masih Menunggu Kepatuhan

Empat aplikasi lainnya belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Mereka adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Meutya menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kepatuhan dari empat platform tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.