Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan Polda

Di Aimas, Kabupaten Sorong, Polda Papua Barat Daya menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Polisi Jenny Hengkelare, mengungkapkan keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu (4/4).

“Empat tersangka tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Jenny.

Menurut Jenny, penyerahan diri para tersangka dipengaruhi oleh peran tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya hasil tekanan dari polisi, tetapi juga didukung oleh keterlibatan berbagai pihak yang mendorong pelaku untuk menunjukkan diri.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf, menyebutkan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Empat tersangka telah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, Jenny menyampaikan sekitar 13 orang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) dengan peran beragam, mulai dari perencana hingga pelaku langsung.

“Tiga orang statusnya sebagai saksi karena belum diketahui perannya, empat tersangka sudah ditahan, dan enam orang masih DPO,” bebernya.

Dalam aksi pembunuhan, beberapa pelaku menggunakan senjata api dan alat tajam yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Peran para pelaku beragam, ada yang mengoordinasikan, memberikan informasi, hingga melakukan serangan langsung terhadap korban,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya tersangka berinisial AK yang diduga menyiapkan peralatan berupa senjata dan alat komunikasi. Tersangka ini masih dalam proses pencarian. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), serta subsider Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1), juncto Pasal 466 ayat (3) dan (2) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” katanya.

Jenny menegaskan bahwa pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.